Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI). |
Jakarta, OG Indonesia -- Pengamat Kebijakan Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menanggapi keputusan Pemerintah yang akan “mengangkat” Pengecer Elpiji Subsidi menjadi Pangkalan Resmi Elpiji Subsidi. Menurutnya kebijakan tersebut harusnya dimaksudkan agar mampu membuat besaran beban subsidi terhadap elpiji menjadi berkurang.
"Jika pengangkatan pengecer sebagai pangkalan elpiji subsidi dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi," kata Sofyano dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Diterangkan olehnya, penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, justru terbaca abu abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni Pangkalan dan Pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
Di sisi lain ketentuan Pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3 kg dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.
"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi Pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," tegasnya.
Persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi, lanjut Sofyano, pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran, tetapi buat Pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3 kg yang juga berkaitan dengan meningkatnya kuota.
"Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini. Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan Pengecer menjadi Pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran," tuturnya.
Di sisi lain belum tentu pula pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi elpiji subsidi akan menarik perhatian pengecer buat menjadi pangkalan elpiji. Sofyano menerangkan, karena dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi elpiji.
"Dan sejatinya masyarakat lebih dominan enggan datang ke pangkalan untuk membeli elpiji, mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tapi dapat layanan sampai kompor mereka bisa menyala," ujarnya.
Sofyano menegaskan, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi tetap harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang.
"Dan pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3 kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi," pungkas Sofyano. RH