SKK Migas dan Produsen Gas di Kaltim Teken Second Amended And Restated Principle For East Kalimantan System Reform


Jakarta, OG Indonesia --
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang memproduksi gas di Kalimantan Timur telah menandatangani Second Amended And Restated Principle For East Kalimantan System Reform pada (13/12/2024) pekan lalu.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas, Managing Director ENI Indonesia, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, President Director Mubadala Energy (Sebuku) Ltd, President Director PT Saka Energi Muara Bakau, Chief Representative Officer Tiptop Makassar, Rapak, Ganal, President Director Agra Energi I Pte. Ltd., President Director PT Pertamina Hulu Energi Makassar Strait, General Manager TotalEnergies EP Sebuku, President and Representative Director INPEX South Makssar LTD.

Dengan ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian ini akan dijadikan dasar hukum oleh para produsen gas di Kalimantan Timur dalam perhitungan entitlement masing-masing pihak terkait pengiriman Gas, LNG, dan distribusi pendapatan yang ada di sistem Kalimantan Timur, khususnya dengan masuknya produsen gas baru dari IDD dan North Ganal.

Perjanjian yang ditandatangani tersebut menjadi langkah yang strategis bagi SKK Migas dan Produsen gas di Kalimantan Timur sehubungan dengan akan masuknya produsen gas baru di Kalimantan dan beroperasinya pipa tie in yang dibangun oleh Eni Muara Bakau. 

Diharapkan, ke depan tidak lagi ada isu dan kendala, sehingga produksi gas di Kalimantan Timur bisa dijaga dengan optimal sehingga industri hulu migas dapat terus mendukung program Pemerintah dalam upaya mewujudkan ketahanan energi.

Dokumen yang ditandatangani oleh SKK Migas dan produsen gas hari ini merupakan amandemen dari perjanjian A/R Principles for EK Reform yang ditandatangani di tahun 2017, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.    perhitungan alokasi domestik gas pipa;

b.    pembagian entitlement produksi LNG/LPG melalui Hydrocarbon Accounting yang berbasis energi;

c.    perhitungan kebutuhan C3/C4 spiking untuk lean gas;

d.    pengaturan mekanisme over/under produksi LNG/LPG/gas pipa terhadap lifting;

e.    pengaturan alokasi cost PT Badak cost over/under-nya;

f.     prosedur pelaporan dan penyampaian forecast produksi;

g.    prosedur masuknya lapangan Gas atau WK baru ke sistem Kalimantan Timur; dan

h.    prosedur klaim berkaitan dengan produksi lean gas. RH

SKK Migas dan Produsen Gas di Kaltim Teken Second Amended And Restated Principle For East Kalimantan System Reform SKK Migas dan Produsen Gas di Kaltim Teken Second Amended And Restated Principle For East Kalimantan System Reform Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Desember 22, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.