Jakarta, OG Indonesia -- Seorang Pekerja Migran Indonesia bernama Mevi Novitasari (25) asal Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan di Hong Kong. Diketahui korban telah bekerja selama tiga tahun sejak tahun 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia (telah memperpanjang kontrak).
Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada Senin (28/10/2024). Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian melalui CCTV.
Plt. Dirjen Pelindungan KPPMI/BP2MI, I Ketut Suardana, menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
“Saya mewakili pemerintah Indonesia mendoakan semoga arwah almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kepada pelaku, kami berharap mendapat hukuman yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong,” jelas Ketut.
Kementerian PPMI/BP2MI melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan orang tua kandung korban di Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (1/11/2024).
“Korban meninggalkan seorang anak berumur lima tahun. Keluarga telah mengetahui korban meninggal melalui informasi dari petugas KJRI Hong Kong yang menghubungi. Saat itu, di rumah keluarga korban, hadir pula Kepala Desa Bulaksari Bapak Sutarto, perwakilan dari Polsek, Koramil, Satpol PP dan dari Kecamatan Bantarsari serta RT/RW setempat,” jelas Ketut.
Adapun mengenai santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi. Jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum Hong Kong telah rampung, Kementerian PPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah, serta kami akan memastikan jenazah tiba di kampung halaman yang direncanakan dikebumikan di TPU Jatijajar Bantansari Cilacap, Jawa Tengah,” tutup Ketut.