Perketat Pengawasan TKDN Hulu Migas, Kenakan Sanksi Bagi Pelanggarnya



Jakarta, OG Indonesia-- Kementerian Perindustrian melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Karena itu, perlu ada pengawasan yang optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarannya. Hal ini disampaikan Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kustanto merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas). 

“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project untuk pengadaan barang dan jasanya, harus memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Heru Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, (29/10/1024).

Berdasarkan temuan, diduga telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor Migas. Di salah satu proyek hulu migas, ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor. 

Sementara material tersebut sudah lama ada yang diproduksi oleh pabrik dalam negeri. Padahal sejumlah aturan Undang-Undang dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peraturan Menteri ESDM mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.

Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).

Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN untuk setiap proyek hulu migas yang dijalankan oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan oleh SKK Migas.

Dia mengatakan bahwa baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.

Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), Kontraktor yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi,”ujar Mirza.

Sanksi TKDN

Adapun aturan teknis pelaksanaan program TKDN di sektor hulu migas, tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05). Disini dijelaskan ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan.

Di PTK tadi, secara umum ada 2 sanksi, yakni sanksi administrasi dan finansial. Sanksi administrasi ada 3 tingkatan.

Pertama Sanksi Kuning, Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi kuning jika realisasi TKDN hasil verifikasi hanya tercapai 90% – 99% terhadap komitmen TKDN dalam kontrak.

Lalu, tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi TKDN sampai dengan tiga bulan setelah Kontrak berakhir atau sampai dengan batas perpanjangan waktu penyampaian laporan.

Kedua Sanksi Merah, Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi merah jika realisasi TKDN kurang dari 90% terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak. Lalu jika realisasi TKDN lebih rendah dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan pada saat Tender.

Ketiga Sanksi Hitam, Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi hitam jika melakukan importasi barang yang dinyatakan dalam Sertifikat TKDN pada saat pelaksanaan kontrak.

Sedangkan Sanksi Finansial bisa dikenakan pada Pelaksana Kontrak jika tidak memenuhi komitmen TKDN dan/atau gagal memenuhi ketentuan diperolehnya Preferensi Status Perusahaan (PSP).

Surat sanksi finansial ditandatangani oleh pimpinan tertinggi KKKS dengan skema Cost Recovery. Nilai sanksi finansial dihitung dari selisih harga evaluasi penawaran (HEP) berdasarkan pernyataan TKDN pada Kontrak dengan harga evaluasi penawaran (HEP) berdasarkan realisasi nilai TKDN.

Pahami Proses Tender & Perhitungan TKDN

Permasalahan yang sering dihadapi pada saat proses tender dan menentukan komitmen TKDN baik barang atau jasa, bagi perusahaan penunjang migas seringkali tidak menghitung secara detail dan tidak memahami angka-angka yang disertakan sehingga komitmen TKDN awal yang diberikan seringkali jauh dari komitmen realisasi saat audit dilakukan, hal inilah yang membawa hadirnya masalah sanksi di kemudian hari.

Upaya menjembatani pelaku industri penunjang migas untuk memahami secara tepat dan benar terkait proses tender dan perhitungan TKDN hulu migas salah satunya melalui pengembangan kompetensi dengan mengikuti pelatihan, hal ini dilakukan Oil & Gas Indonesia Training Center dengan menggelar Pelatihan Terbatas terkait Proses Tender dan Perhitungan TKDN Hulu Migas Berdasarkan PTK 007 Revisi 5 Terbaru.

Besar harapan dengan adanya sarana pelatihan ini semakin banyak perusahaan industri penunjang migas dalam negeri yang mampu bersaing dengan tingkat kompetensi yang maksimal untuk hadir dalam proyek-proyek hulu migas.



Daftar Pelatihan : https://s.id/registernovember2024

Perketat Pengawasan TKDN Hulu Migas, Kenakan Sanksi Bagi Pelanggarnya Perketat Pengawasan TKDN Hulu Migas, Kenakan Sanksi Bagi Pelanggarnya Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 31, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.