Keuangan Patra Logistik Sehat dan Punya Itikad Baik, PKPU PT PPU Ditolak PN Jakpus


Jakarta, OG Indonesia --
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (2/10/2024) Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan atas putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PT PPU) terhadap PT Patra Logistik
 ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang dibayarkan oleh Pemohon PKPU. 

Sebelumnya PT PPU sebagai Pemohon telah mengajukan PKPU terhadap PT Patra Logistik yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2024.

Menanggapi pertimbangan hukum dan amar putusan dari  Majelis Hakim, Prisma selalu pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group, kepada media, Rabu (2/10/2024), menyatakan bahwa, "Putusan ini semakin mempertegas bahwa Patra Logistik merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran karena pada setiap agenda persidangan mulai tanggal  27 Agustus 2024, sampai dengan 26 September 2024 Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PT PPU uang cash/tunai sebesar Rp419.551.900,- (empat ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima satu ribu sembilan ratus Rupiah) yang merupakan kewajiban PT Patra Logistik kepada PT PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU."

Dia menambahkan, bahwa faktanya rekening bank milik PT PPU sampai saat ini masih dalam keadaan Account Freezed dan mengakibatkan Patra Logistik tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan yang dikirimkan oleh PT PPU. Oleh karenanya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, pihak Patra Logistik meminta kepada pihak PT PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar  sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PT PPU dengan Patra Logistik.

"Kami berharap untuk ke depannya kepada para mitra Patra Logistik apabila ada kendala, dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu, karena Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak," lanjut Prisma.

Untuk putusannya sendiri, Prisma menambahkan, pihak Patra Logistik  masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.

Dukungan kepada Patra Logistik juga dikemukakan oleh para mitra-mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Patra Logistik. “Kami selama ini bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik," ujar Zikri, Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam.

Senada disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, mitra Patra Logistik yang beroperasi di wilayah Jakarta. “Selama hampir delapan tahun kami bekerja sama dengan Patra Logistik kita selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian," ungkap Chandra.

Selanjutnya setelah putusan ini Patra Logistik akan melakukan pembayaran kepada PT PPU dan semoga ke depan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada masyarakat. RH

Keuangan Patra Logistik Sehat dan Punya Itikad Baik, PKPU PT PPU Ditolak PN Jakpus Keuangan Patra Logistik Sehat dan Punya Itikad Baik, PKPU PT PPU Ditolak PN Jakpus Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Oktober 08, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.