Dukung Identifikasi Kedokteran Kepolisian, Polri Terbitkan Peraturan Kapusdokkes Polri No 1 Tahun 2024


Jakarta, OG Indonesia --
Peran Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) dalam bidang Kedokteran Kepolisian sangat besar dalam mendukung tugas operasional Polri, terutama dalam melaksanakan identifikasi Kedokteran Kepolisian. Dalam melaksanakan kegiatan identifikasi Kedokteran Kepolisian,  membutuhkan data primer berupa sidik jari, data gigi dan DNA. Namun demikian, banyak kasus kejahatan, kecelakaan dan bencana, korban atau pelakunya ditemukan dalam keadaan rusak dan sulit dikenali karena sidik jari dan data gigi sudah tidak dapat ditemukan atau rusak.

Menurut  KBP Drs Pancama Putra Hadi W., Apt., MARS, Kafarmapol Pusdokkes Polri yang juga Peserta PKN 1 Angkatan LX LAN RI Tahun 2024, kondisi ini berimplikasi data DNA menjadi satu-satunya yang memungkinkan sebagai data primer untuk melaksanakan identifikasi. "Banyak kasus yang sudah ditangani Pusdokkes Polri berkaitan dengan identifikasi Kedokteran Kepolisian melalui pemeriksaan DNA," ucap Kafarmapol Pusdokkes Polri, Sabtu (28/9/2024). 

Dia mencontohkan pemeriksaan DNA berguna untuk kepentingan tindak pidana misalnya pada kasus teroris, pembunuhan, pemerkosaan, tertukarnya bayi dan lain-lain. Sedangkan untuk kepentingan non tindak pidana misalnya pada kasus besar yang pernah ditangani Tim DVI antara lain kasus kecelakaan pesawat, kecelakaan kapal laut, kebakaran, bencana alam dan lain-lain. 

"Keberhasilan tim DVI Polri dalam melakukan proses identifikasi Kedokteran Kepolisian telah mendapatkan apresiasi dari dunia internasional atas kinerjanya dalam mengungkap berbagai kasus seperti pengeboman oleh teroris dan identitas korban kecelakaan pesawat terbang," terangnya.

Meskipun peran laboratorium DNA Pusdokkes Polri sudah sangat besar dalam melaksanakan pemeriksaan DNA, namun demikian masih ada kendala dan permasalahan yang dihadapi. Adapun kendala dan permasalahan tersebut adalah ketersediaan laboratorium DNA Pusdokkes Polri baru ada satu di Pusdokkes Polri Jakarta. Sedangkan permintaan pemeriksaan DNA di daerah terutama yang jauh dari Jakarta cukup banyak,   sehingga  membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang sangat besar. 

Di samping itu, Pusdokkes Polri belum mempunyai database DNA. Database DNA merupakan kumpulan data profil DNA yang dapat dianalisa dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengungkapan kejahatan, analisis genetika medis, dan lain sebagainya.

"Ketiadaan database DNA Pusdokkes Polri berakibat beberapa peristiwa kejahatan yang terjadi di Indonesia memerlukan waktu panjang dalam menetapkan tersangka, meskipun tindak kriminal tersebut dilakukan berulang kali dengan orang yang sama," jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut di atas Polri telah menerbitkan Peraturan Kapusdokkes Polri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Laboratorium DNA yang telah disahkan oleh Kapolri pada tanggal 24 September 2024. Peraturan Kapusdokkes Polri ini terdiri dari 5 bab dan 23 pasal, yang mengatur tentang pengambilan sampel DNA, pemeriksaan sampel DNA, dan penyimpanan data DNA serta memperluas jangkauan pelayanan laboratorium DNA di Rumah Sakit Bhayangkara kewilayahan. 

"Dengan adanya peraturan ini, pengambilan dan pemeriksaan sampel DNA dilaksanakan tidak hanya di laboratorium DNA Pusdokkes Polri tapi juga dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Kewilayahan," pungkasnya. RH

Dukung Identifikasi Kedokteran Kepolisian, Polri Terbitkan Peraturan Kapusdokkes Polri No 1 Tahun 2024 Dukung Identifikasi Kedokteran Kepolisian,  Polri Terbitkan Peraturan Kapusdokkes Polri No 1 Tahun 2024 Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, September 28, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.