Ini Hasil Public Hearing Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi


Jakarta, OG Indonesia --
Dalam rangka penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran dan tepat volume, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada pelbagai pihak untuk memberi masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi ini juga didasari oleh berbagai hal. 

“Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh” jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).

Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP. Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan.

“Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi, antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengapresiasi peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini. Ia mengutarakan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga, serta stakeholder terkait yang hadir akan memperkuat regulasi yang tengah disusun. “Masukan Bapak Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” ujarnya.

Halim menambahkan, revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran. 

“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi,” tuturnya.

VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Eko Ricky menuturkan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan untuk mengatur penyaluran JBT dan JBKP agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi.

Kegiatan juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Saleh Abdurrahman, Direkur BBM Sentot Harijady BTP, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pertamina (Persero), AKR Corporindo, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Aptrindo, Aplikator Angkutan Sewa Khusus, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ini Hasil Public Hearing Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi Ini Hasil Public Hearing Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, September 04, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.