Murung Raya, OG Indonesia -- PT Semesta Alam Barito (SAB) buka suara mengenai pemberitaan yang menyebutkan pihak perusahaan tidak serius dalam komitmennya untuk mencabut perkara hukum dengan oknum yang memblokir jalan negara dan menyebabkan kerugian masyarakat dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitarnya.
Juru bicara PT SAB, Rangga Dahana mengatakan bahwa pihaknya terus konsisten berkoordinasi dengan pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk mencabut perkara sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
“Kami tetap berkomitmen memenuhi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama, termasuk untuk upaya pencabutan perkara. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk tujuan pencabutan ini,” ujar Rangga, Selasa (13/8/2024).
Sebagai informasi, perkara ini adalah buntut pemblokiran pertama yang dilakukan oleh Yansidianus Bin Susilo (Yansidianus) bersama dengan PT Riski Usaha Jasa Energi (PT RUJE) mulai tanggal 4 Oktober 2023 hingga 9 Oktober 2023 di KM 29, yang mana adalah jalan pertambangan yang dilewati pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemblokiran ini telah menyebabkan kerugian terhadap operasional perusahaan yang beroperasi disekitar jalan tersebut, salah satunya PT Semesta Alam Barito (PT SAB).
Atas aksinya tersebut Yansidianus pada saat ini merupakan terdakwa yang proses persidangannya berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan didakwa atas pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang bunyinya: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memenuhi syarat syarat sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)”
Pada tanggal 9 Oktober 2023, PT SAB bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Komandan Distrik Militer (DANDIM) di Puruk Cahu melakukan mediasi. Dari proses mediasi ini, disepakati PT SAB akan membuat posko untuk membantu karyawan RUJE untuk mencari pekerjaan. Namun, pada tanggal 18 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023 saudara Yansidiaunis melakukan pemblokiran kembali di KM 29. Akibatnya, PT SAB melaporkan saudara Yansidianus kepada pihak berwajib.
Adapun, PT SAB adalah perusahaan PMA dan pemegang IUP pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. PT SAB telah berinvestasi dan beroperasi di Murung Raya sejak 2021 dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Murung Raya. Data perusahaan menunjukkan mayoritas dari pekerja dan vendor di PT SAB adalah masyarakat dan pengusaha lokal.
Setelah melalui proses mediasi kembali di Polda Puruk Cahu yang disaksikan oleh PJ Bupati Mura, Dinas Ketenagakerjaan, Komandan Distrik Militer, dan Kepala Kepolisian Resor, PT SAB menawarkan perdamaian kepada Saudara Yansdianus, akan tetapi tawaran perdamaian baru disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak pada tanggal 30 April 2024 di Kodim 1013/Muara Teweh dengan diketahui oleh Daman Kepada Ada Laung Tuhup dan Dandim 1013.
“Segera setelah kesepakatan damai tersebut, pada tanggal 1 Mei 2024 PT SAB telah menghubungi Kepolisian Puruk Cahu untuk melakukan pencabutan Laporan Kepolisian atas nama Saudara Yansidianus akan tetapi menurut Polres Puruk Cahu perkara sudah memasuki P21 dan sudah dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya,” jelas Rangga lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan PT SAB, Perusahaan telah tercatat mengajukan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 15 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Murung Raya pada hari Jumat, 3 Mei 2024 yang menerangkan bahwa PT SAB telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan pencabutan/penarikan Laporan Kepolisian yang turut melampirkan Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 30 April 2024 yang telah sampai di Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Rangga lebih lanjut menjelaskan bahwa pada prinsipnya PT SAB memahami dan menghormati prosedur dan tahapan hukum yang berlaku dan pihak perusahaan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait perdamaian yang telah disepakati meskipun telah diperoleh informasi bahwa Persidangan atas Perkara Pidana saudara Yansidianus akan dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
"Kami taat, patuh dan hormati prosedur hukum yang memang perlu dilalui. Yang jelas Perusahaan tetap berkomitmen untuk mengkomunikasikan pencabutan perkara dan perdamaian dengan pihak berwenang,” pungkas Rangga.
Penulusuran media mengungkap bahwa persidangan tersebut dapat dilaksanakan karena pihak Kejaksaan telah menerima dokumen P21 Kepolisian Murung Raya pada hari Senin, 28 April 2024 dan Saudara Yansidianus bersama dengan kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan Tahap 2. RH