Dukung Penyediaan Gas Bumi, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas KEK Gresik

Yapit Sapta Putra, Anggota Komite BPH Migas saat mengcek sarana dan fasilitas di KEK Gresik.

Gresik, OG Indonesia --
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengecek sarana dan fasilitas ruas transmisi Metering Regulator Stations (MRS) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) yang akan mengaliri Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate Gresik (KEK JIIPE Gresik), Jawa Timur. Kunjungan BPH Migas ini untuk melihat kesiapan badan usaha dalam penyediaan gas bumi melalui pipa.

Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan, pemanfaatan dan pendistribusian gas bumi yang dikelola oleh PT BKMS ini, menjadi kunci bagi keberlangsungan konsumen dan calon konsumen yang telah maupun akan berkontrak di kawasan KEK JIIPE Gresik. 

“Ini adalah suatu rangkaian proses perizinan dalam rangka mendukung penyediaan gas bumi kepada seluruh konsumen yang berada di wilayah ini (KEK JIIPE Gresik),” ucapnya saat ditemui di Gresik, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). 

Wahyudi mengungkapkan bahwa BPH Migas hadir dan mendukung BKMS dalam penyediaan gas bumi di mana sumber energi tersebut sebagai backbone pada masa transisi energi. “Kami dalam melakukan penetapan tarif selalu memperhatikan asas akuntabilitas, kewajaran, adil, dan transparansi agar memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder,” imbuhnya. 

Di samping itu, Wahyudi juga menegaskan bahwa PT BKMS telah menyediakan fasilitas pengangkutan yang terintegrasi dari stasiun meter titik terima hingga stasiun meter titik serah kepada konsumen.

“Semua fasilitas rangkaian stasiun meter sudah terintegrasi, seperti Control Room yang sudah dilengkapi dengan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) System. Fasilitas pipa Pengangkutan PT BKMS  juga telah mengalirkan gas bumi untuk fasilitas pemurnian konsentrat tembaga (smelter) PT Freeport Indonesia dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas kawasan JIIPE untuk memberikan pasokan listrik yang berkesinambungan,” imbuhnya.

Senada dengan Wahyudi, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra turut menekankan pentingnya kesiapan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh BKMS, sebelum memulai penyaluran gas bumi kepada konsumen di area KIK JIIPE Gresik. 

“Pada kunjungan lapangan ini, kita akan meninjau aset yang masuk dalam Capital Expenditure (Capex) dan akan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan serta penetapan inisial tarif,” tuturnya. 

Dalam pelaksanannya, Yapit juga mengharapkan adanya penambahan konsumen yang akan memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.

Setelah mendapati Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dari BPH Migas dan Izin Usaha Sementara Pengangkutan oleh Direktorat Jenderal Migas, PT BKMS selaku sub-holding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.

Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, 

Dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa BPH Migas menggunakan metode penghitungan berdasarkan Cost of Service (biaya kegiatan pengangkutan yang dikeluarkan oleh transporter dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas) dibagi dengan volume gas bumi yang dialirkan.

Direktur Utama PT BKMS Bambang Setiono menuturkan akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan seluruh stakeholder agar sumber gas bumi yang mengaliri KEK JIPEE Gresik menjadi energi utama konsumen di kawasan.

“Pipa gas ini adalah bentuk komitmen kami kepada tenant (konsumen), sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawalan BPH Migas dalam pengembangan KEK Gresik, khususnya pengembangan pipa gas bumi di dalamnya,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT AKR. Corporindo Tbk Mery Sofi turut meminta dukungan kepada BPH Migas agar proses pengaliran gas bumi pada area yang diharapkan menjadi contoh kawasan modern terintegrasi dan hijau ini dapat berjalan dengan baik. 

“Kami akan segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh faktor penentu penetapan inisial tarif supaya prosesnya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus berakhir,” ucapnya.

Sebagai informasi, KEK JIIPE Gresik telah dinobatkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Industri Terbaik dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Juli 2024. RH

Dukung Penyediaan Gas Bumi, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas KEK Gresik Dukung Penyediaan Gas Bumi, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas KEK Gresik Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, Agustus 03, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.