Waspada Inflasi, Ini Saran Pengamat Terkait Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi/Non Subsidi


Jakarta, OG Indonesia --
Pemerintahan Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik dan harga BBM pada awal Juli 2024. Tidak hanya tarif listrik dan BBM subsidi saja, tetapi tarif listrik dan harga BBM non-subsidi juga ditahan tidak dinaikan. 

Menurut Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM, keputusan pemerintah itu cukup tepat, tetapi kurang bijak. "Keputusan tidak menaikkan tarif listrik dan harga BBM memang dapat mengendalikan inflasi dan mencegah penurunan daya beli masyarakat, namun juga semakin memberatkan beban APBN untuk pengeluaran kompensasi dan subsidi," ucap Fahmy, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak perlu menahan lebih lama lagi tarif listrik dan harga BBM non-subsidi. 

"Serahkan saja keputusannya kepada PLN dan Pertamina untuk menetapkan tarif listrik dan harga BBM non-subsidi sesuai degan harga keekonomian. Dengan demikian, Pemerintah tidak perlu membayar kompensasi kepada PLN dan Pertamina pada saat harga tarif listrik dan harga BBM non-subsidi ditetapkan di bawah harga keekonomian," paparnya.

Fahmy menambahkan, secara empiris sudah teruji bahwa kenaikan tarif listrik dan harga BBM non-subsidi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. 

"Pasalnya, jumlah konsumennya relatif tidak besar dan sebagian besar golongan masyarakat menengah ke atas. Berbeda dengan kenaikan tarif listrik dan harga BBM subsidi, secara empiris berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Alasannya, jumlah konsumennya relatif besar dan kebanyakan golongan masyarakat bawah," bebernya.

Di tengah pelemahan rupiah yang berlanjut, Fahmy mengatakan melambungnya inflasi akan memperburuk perekonomian Indonesia. Bahkan berpotensi menyulut krisis ekonomi lantaran terjadinya pelemahan Rupiah terhadap US Dollar, dibarengi inflasi yang meroket. 

"Agar inflasi tidak meroket, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif listrik dan harga BBM subsidi hingga akhir 2024. Namun, pemerintah sebaiknya menaikkan tarif listrik dan harga BBM non-subsidi paling lambat awal Agustus 2024. Penaikan tarif listrik dan harga BBM non-subsidi itu dapat mengurangi beban pengeluaran kompensasi yang membebani APBN," tutupnya. RH 

Waspada Inflasi, Ini Saran Pengamat Terkait Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi/Non Subsidi Waspada Inflasi, Ini Saran Pengamat Terkait Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi/Non Subsidi Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Juli 02, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.