Gunakan Anggaran Negara, BBM Subsidi dan Kompensasi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan


Surabaya, OG Indonesia --
Negara memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen pengguna yang berhak agar dapat diakses dengan mudah, menjaga daya beli, serta mendorong perekonomian. Subsidi dan kompensasi BBM menggunakan uang negara, sehingga setiap tetesnya harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. 

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja Cabang Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya 2024, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/6/2024). 

“Subsidi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga setiap tetes BBM itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. BPH Migas setiap bulan melakukan verifikasi dengan waktu yang ketat di mana verifikasi ini tidak sekedar bicara volume, tetapi sekaligus pengawasan guna  memastikan BBM subsidi dan kompensasi ini betul-betul sampai kepada pihak yang berhak dan yang berkepentingan,” papar pria yang kerap dipanggil Tiko ini. 

Tiko menambahkan, audit terhadap volume pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi juga dilakukan oleh Internal Audit Badan Usaha Penugasan, BPH Migas, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.   

"Penetapan volume BBM subsidi harus melalui perjalanan panjang dan melibatkan pelbagai kementerian dan lembaga. Dimulai dari masukan pemerintah daerah kemudian BPH Migas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan sampai ke Legislatif DPR RI, dan ditetapkan di Undang-Undang APBN, baru kemudian nanti didistribusikan kepada masyarakat melalui Badan Usaha Penugasan. Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan bahwa penugasan pendistribusian BBM itu tidak mudah, harus penuh tanggung jawab dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada supaya betul-betul tepat sasaran, tepat volume dan tepat harga,” imbuhnya

Pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang saat ini juga sangat bermanfaat untuk memastikan agar penyaluran BBM subsidi efektif dan efisien.

“Teknologi informasi ini jangan dilihat sebagai kendala. Coba bayangkan kalau sistem digitalisasi ini tidak jalan dan pihak penyalur BBM subsidi harus mencatat setiap pembelian secara manual, betapa repotnya. Dengan adanya sistem ini, kita semua didukung dan merasakan manfaatnya. Bahkan BPH Migas telah menugaskan Badan Usaha untuk melengkapi dengan perangkat digitalisasi penyaluran BBM subsidi sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun karena kesiapan yang diperlukan, sehingga pentahapan digitalisasi di penyalur baru mulai 2018,” kata Tiko.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengemukakan hal senada. Dengan adanya sistem digitalisasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bermanfaat menurunkan penyalahgunaan BBM subsidi. 

“Masyarakat yang membeli BBM subsidi seperti solar, wajib menggunakan QR Code. Dengan digitalisasi ini, konsumen pengguna tidak lagi bisa membeli BBM subsidi di tempat lain jika jatah hariannya sudah habis,” ungkapnya. 

Di samping itu, BPH Migas juga memberikan rekomendasi pemblokiran QR Code kendaraan sebagai tindak lanjut dari adanya penyalahgunaan QR Code kendaraan untuk praktik penyaluran yang tidak wajar.  

Teknologi informasi juga dimanfaatkan dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna, seperti usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), transportasi, dan pelayanan umum. 

Surat Rekomendasi ini sangat penting karena menyangkut sektor produktif. Konsumen pengguna penerima Surat Rekomendasi dilarang memberikan, memindahtangankan atau mengalihkan Surat Rekomendasi kepada pihak lain. Bagi pelanggarnya, dapat dikenakan sanksi. 

Dalam kesempatan ini, Saleh juga mengapresiasi pelaksanaan Raker Cabang Hiswana Migas DPC Surabaya 2024, lantaran menjadi ajang sinergi antara BPH Migas, Badan Usaha Penugasan, dan Hiswana Migas. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi terkait langkah-langkah guna mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran. 

“Sinergitas antara lembaga penyalur SPBU, Badan Usaha Penugasan, BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan. Persoalan tidak akan selesai kalau semua pihak tidak  bekerja sama. Penegak hukum melakukan penindakan jika diperlukan. Sementara, BPH Migas melakukan pengawasan agar subsidi BBM sesuai peruntukannya,” kata Saleh. 

Sementara Executive General Manager (EGM) Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) PT Pertamina Patra Niaga Aji Anom Purwasakti menyampaikan komitmen PT Pertamina untuk menjaga ketersediaan energi, serta meningkatkan keandalan operasional.

“Ketersediaan dan keandalan operasional tidak akan terwujud tanpa adanya sinergitas. Kami berharap kita semua dapat bekerja sama menjaga ketersediaan energi, serta memastikan program-program Pemerintah dapat kita jalankan dengan baik,” ujarnya. 

Sedangkan Ketua DPC Hiswana Migas Surabaya Hepi Heryawan mengatakan, acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus menambah informasi mengenai kegiatan hilir migas. 

Turut hadir dalam acara, Ketua DPP Hiswana Migas Rachmad Muhamadiyah, serta perwakilan Hiswana Migas Jatimbalinus.

Gunakan Anggaran Negara, BBM Subsidi dan Kompensasi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Gunakan Anggaran Negara, BBM Subsidi dan Kompensasi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Juni 13, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.