Jakarta, OG Indonesia -- Strategi peningkatan produksi migas yang signifikan adalah lewat langkah eksplorasi masif untuk penemuan cadangan yang nantinya dapat diproduksikan. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi sejak tahun 2021 lalu. Selain itu, ada kebijakan regulasi pendukung lainnya yang sedang difinalisasi. Investasi migas ke depan akan semakin bergairah, utamanya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.
"Giant discovery minyak bumi terakhir Blok Cepu awal tahun 2000-an. Namun untuk gas bumi ada giant discovery dalam dua tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Dipaparkan olehnya, setidaknya ada tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir. Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50%, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.
"Bukti bahwa kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun ke depan," ujar Ariana.
Kedua, kebijakan privilege eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. "Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," jelas Ariana.
Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.
Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, serta adanya kepastian besaran split yang lebih menarik. Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah.
Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas. RH