Batanghari, OG Indonesia -- Tim gabungan yang terdiri dari personil Polda Jambi, Korem 042 Gapu, unsur terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari serta Pertamina EP (PEP) Jambi Field berhasil menutup ratusan sumur minyak ilegal di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Senin, 6 Mei 2024.
Dari struktur pemerintah yang tertinggi hingga paling bawah turut hadir mengikuti proses penertiban ini. Dari Pemerintah Kabupaten Batanghari, antara lain Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, unsur kecamatan hingga desa. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan berbagai efek domino negatif dari penambangan sumur minyak ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan kecelakaan penambangan yang membahayakan masyarakat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa operasi ini akan dilakukan selama sepekan. "Penertiban mulai 6-12 Mei 2024. Dasarnya, secara undang-undang No.22 tahun 2001 tentang migas telah jelas dilarang. Setiap eksplorasi/eksploitasi serta pengolahan migas harus memiliki izin sehingga dalam operasionalnya bisa memenuhi standar prosedur agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat," jelas AKBP Reza. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan setelah penertiban.
Polda Jambi didukung penuh oleh Korem 042 Gapu yang menerjunkan puluhan personil Brimob. Memimpin apel briefing, Kasi Intel Korem 042 Gapu, Kolonel Inf M. Imasfy, menegaskan keterlibatan TNI membantu Polda, Pemkab Batanghari dan Pemprov Jambi serta BUMN Pertamina dalam mengamankan aset negara.
"Sudah tertuang jelas dalam UU 45 Pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi yang mengelola sebaik-baiknya adalah negara, jangan perorangan," kata Kolonel M. Imasfy.
Maraknya penambangan sumur minyak ilegal di daerah ini memang di tahap yang berbahaya, karena ketika masuk ke jalan desa, sudah tercium aroma minyak mentah yang pekat dan membuat pusing. Ribuan sumur yang tersebar dengan alat seadanya membuat minyak tercecer di tanah dan jalanan. Menengok ke sungai, sudah tidak mengalir dan berwarna hitam pekat. Dampak lingkungan yang kasat mata saja sudah mengkhawatirkan, apalagi dampak jangka panjang yang belum terlihat.
General Manager Zona 1, Hari Widodo, mengungkapkan bahwa selain dampak lingkungan juga ada dampak lainnya, misalnya saja keselamatan warga sekitar dan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor migas. "Mengingat hal itu, PEP Jambi Field terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk membantu secara teknis dalam penertiban sumur minyak ilegal ini,” ungkap Hari.
Lebih lanjut, Field Manager PEP Jambi, Hermansyah menjelaskan bahwa kadangkala masyarakat sekitar tidak sadar mereka dirugikan akan adanya penambangan sumur minyak ilegal ini, apalagi dengan terlibat melakukannyan juga. "Kegiatan penambangan sumur minya ilegal yang dilakukan di lapangan dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat berujung fatality. Tercemarnya tanah dan air ke depannya akan merugikan kawasan tersebut dan imbasnya juga ke kesehatan masyarakat," ungkap Hermansyah.
Mengingat lokasi di mana penambangan sumur minyak ilegal telah rusak, maka penutupan sumur minyak ilegal ini dibantu dengan sejumlah tenaga ahli untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaannya. Di lokasi juga disiagakan tim pemadam kebakaran dan ambulance. Sebanyak 149 sumur miyak ilegal akan ditutup dalam operasi tim gabungan ini. RH