Jakarta, OG Indonesia -- Sejumlah masyarakat Sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Intinya pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera dilantik.
Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.
Bahkan pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.
Apakah permohonan pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih bisa dipercepat ini bisa terwujud? Dan hal apa yang mendasari dilakukan percepatan pelantikannya?
Imelda Sari, Juru Bicara Partai Demokrat mengatakan ada baiknya dikaji Pemilu serentak baik Pileg dan Pilpres.
"Menurut saya yang pas ke depan harus dikaji ulang baik itu Pemilu Legislatif atau Presiden. Fokus kita antara Pileg dan Pilpres dimana itu harus dibagi, " kata Imelda Sari dalam acara Diskusi Publik berjudul Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat?' yang diadakan Indonesia Political Forum Selasa, (21/5/2024) di Jakarta.
Imelda Sari juga mengungkapkan soal program unggulan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo- Gibran mengenai makan siang gratis.
"Program makan siang gratis sudah melewati pengajian, saya kira APBN nya juga sudah dipikirkan bahwa anggaran makan siang gratis itu sudah ada kajian yang terkait utk program 2025," jelas Imelda Sari. Dini