Belitung, OG Indonesia -- Guna mewujudkan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
PKS ini bertujuan untuk melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Kepulauan Babel.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan PKS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kami sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, program-program dapat dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel. Misalnya melakukan pengawasan bersama dan juga sosialisasi," jelas Erika di Belitung, Kepulauan Babel, Jumat (3/5/24).
Erika menyampaikan, PKS ini memiliki ruang lingkup antara lain, pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk Konsumen Pengguna, serta peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Babel.
Selain itu, ruang lingkup lainnya adalah pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Babel kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
Lebih lanjut, dirinya berharap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan bersama, yaitu distribusi BBM subsidi semakin tepat sasaran.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi tugas kita dalam pengawasan dan pengendalian JBT dan JBKP pada konsumen pengguna, agar tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA. Ia membeberkan rencana tindak lanjut setelah penandatanganan PKS.
"Kami jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan jajaran akan segera melakukan konsolidasi. Dengan melanjutkan atau membuat rencana aksi dalam rangka melaksanakan perjanjian yang sudah kita lakukan," tuturnya.
Selain itu, Safrizal mengutarakan akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan pengendalian di tahun sebelumnya.
"Untuk kita tingkatkan mutu atau kualitas kerja, sehingga hasilnya itu tetap bisa mengelola distribusi BBM bersubsidi, serta tetap mengendalikan atau mengawasi yang berhak menggunakan BBM bersubsidi dan penugasan," ucapnya.
Kegiatan hari ini dihadiri juga Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, dan Executive General Manager Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul Masih.
Pengawasan SPBU dan SPBU Nelayan
Setelah penandatanganan PKS, Erika dan Eman memantau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan di Belitung. Tampak keduanya mengajak diskusi pengelola SPBU dan SPBU Nelayan, mengecek Surat Rekomendasi, dan memonitor CCTV.
Erika menjelaskan saat memantau SPBU Nelayan masih ada satu Surat Rekomendasi yang berisi lebih dari satu orang nelayan.
"Tentu ini tidak diperkenankan. Ini akan diinformasi lebih lanjut kepada dinas penerbit Surat Rekomendasi," tegas Erika.
Pemantauan SPBU dan SPBU Nelayan ini didampingi SBM Rayon II Bangka Belitung Pertamina Patra Niaga Mulian Pratama dan SBM Rayon I Bangka Belitung Pertamina Patra Niaga Sandi Saryanto. RH