Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg Wajib Catat Transaksi secara Digital

Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas - Ditjen Migas - Kementerian ESDM.

Jakarta, OG Indonesia --
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menggelar sosialisasi terkait kewajiban Penyalur/Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan transaksi secara transparan dan akuntabel. Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan LPG Tabung 3 Kg dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Komitmen Pemerintah c.q. Ditjen Migas Kementerian ESDM terhadap transformasi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran kembali ditunjukkan. Jika sebelumnya telah dilakukan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg, maka tahap selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web.

“Selama ini, subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook. Namun kami menyadari bahwa logbook ini menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau pemalsuan. Karena itulah dikembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP)," jelas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, pada Senin (4/3/2024).

Dalam acara sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut, Mustika menjelaskan kepada para Penyalur/Subpenyalur LPG Tabung 3 kg di 411 Kabupaten/Kota bahwa tahun ini subsidi LPG Tabung 3 Kg dianggarkan sebesar Rp 87,45 triliun atau sekitar 46% dari total subsidi energi pada APBN 2024. Dana subsidi ini disediakan Pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, Mustika menegaskan perlunya transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.

“Berdasarkan evaluasi kami, masih terdapat subpenyalur yang belum 100% melakukan pencatatan transaksi dalam MAP atau mencatat dalam MAP namun datanya asal-asalan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para subpenyalur akan semakin tertib dan semakin bersemangat dalam melakukan pencatatan transaksi melalui MAP,” tegas Mustika.

Terkait kewajiban pencatatan transaksi penyaluran LPG Tabung 3 Kg di merchant apps tersebut, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menambahkan bahwa pertama Subpenyalur wajib melakukan pencatatan 100% transaksinya di merchant apps (MAP) sesuai jumlah tabung aktual yang disalurkan. 

Hal ini sesuai dengan surat Dirjen Migas nomor B-10509/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023, di mana Ditjen Migas telah meminta Pertamina untuk memastikan seluruh subpenyalur melakukan pencatatan transaksi melalui MAP dengan tahapan 30% di bulan Oktober 2023, 60% di bulan November 2023, dan 100% di bulan Desember 2023.

Christina menambahkan bahwa saat ini masih terdapat subpenyalur yang pencatatan transaksi melalui MAP-nya masih rendah, belum mencapai 100%.

Kedua, subpenyalur agar melakukan pencatatan transaksi di MAP setiap kali konsumen membeli LPG Tabung 3 Kg. Christina mengungkapkan bahwa masih terdapat konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yang hanya melakukan pencatatan transaksi saat pembelian pertama, bukan di setiap pembelian, sehingga realisasi pencatatan transaksi rendah.

Ketiga, pencatatan transaksi di MAP agar dilakukan secara real time. Keempat, penyalur agar memastikan subpenyalur mampu mengoperasikan merchant apps untuk pencatatan transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Pada kesempatan yang sama, SVP Government Program Management PT Pertamina (Persero), Aris Mulya Azof juga menyampaikan dukungannya terhadap transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tersebut. 

Dikatakan Aris, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai Badan Usaha penerima dan pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. Kuota LPG Tabung 3 Kg tahun 2024 sebesar 8,03 juta MT menjadi tantangan dan perhatian bersama dalam pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar realisasi penyalurannya tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pertamina Group berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.  

“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, diwajibkan kepada seluruh subpenyalur LPG 3 Kg untuk melakukan pencatatan transaksi melalui merchant apps dengan target 100% transaksi setiap bulannya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tegas Aris.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra juga menyatakan kesiapan untuk mensukseskan program transformasi pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg tersebut. 

Menurut Mars Ega masih banyak yang harus diperbaiki khususnya terkait pencatatan transaksi di pangkalan. Namun pihaknya sudah mempercepat pengembangan sistem dan melakukan monitoring dengan detail per penanggung jawab, sehingga performansi masing-masing pihak dapat terlihat, baik di internal PT Pertamina Patra Niaga maupun di sisi lembaga penyalur.

“Pastikan di pangkalan, 100% kita catat. Kita yakin 100% pencatatan pangkalan ini bisa menjadi basis asersi subsidi LPG,” pungkasnya. RH

Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg Wajib Catat Transaksi secara Digital Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg Wajib Catat Transaksi secara Digital Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Maret 05, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.