Tanah Laut, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan evaluasi penerapan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi masyarakat konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Kali ini, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman menyambangi sub penyalur BBM yang berada di kampung nelayan di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat (2/2/2024).
Saleh mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan proses revisi Peraturan BPH Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Untuk itu BPH Migas melakukan peninjauan untuk mendapatkan gambaran langsung di lapangan.
“Dan ternyata memang di lapangan banyak tantangan yang menjadi evaluasi kita. Misalnya terkait dengan faktor keamanan peralatan tangki BBM, data keanggotan sub penyalur, pencatatan BBM yang masuk dan disalurkan ke anggota, dan perhitungan kebutuhan BBM per anggota konsumen pengguna," kata Saleh.
Sebagian masyarakat konsumen pengguna, seperti nelayan dengan kapal sampai dengan 30 Gross Tonnage (GT) atau petani yang menggunakan alat mesin pertanian juga belum mengetahui bahwa mereka dapat langsung membeli JBT dan/atau JBKP di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) terdekat, dengan membawa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas setempat.
"Adanya temuan-temuan ini menjadi masukan bagi BPH Migas dalam menyempurnakan aturan mengenai sub penyalur," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saleh memaparkan, sub penyalur merupakan alternatif apabila terdapat kelompok konsumen pengguna yang tidak dapat membeli langsung di SPBU/SPBUN/SPBN dikarenakan jarak yang jauh.
"Tujuan kita yang sesungguhnya adalah dapat meningkatkan sub penyalur ini menjadi penyalur yang lebih aman dengan mutu & harga BBM yang terjamin, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Kalau sub penyalur ini kan volumenya juga dibatasi, padahal konsumennya butuh lebih banyak. Apabila sub penyalur ini memenuhi persyaratan menjadi penyalur seperti SPBU Nelayan misalnya, maka kuotanya bisa sesuai dengan permintaan," tutur Saleh.
Sementara itu, Eman Salman Arief mengharapkan agar penyaluran BBM subsidi tepat volume dan tepat sasaran. Temuan di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan aturan ke depannya.
Eman juga menyampaikan mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Aturan tersebut menjelaskan secara rinci tata cara penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi. “Diharapkan dapat segera dipelajari dan diterapkan di masing-masing daerah sehingga penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menggunakannya," ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut Achmad Taufik, mengharapkan agar nelayan di Kabupaten Tanah Laut dapat memperoleh BBM subsidi untuk keperluan melaut sesuai kebutuhan. Taufik juga akan mempelajari aturan mengenai Surat Rekomendasi dan menjadikannya pedoman dalam menerbitkan Surat Rekomendasi.
Dalam rangkaian kunjungan kerja ini, Komite BPH Migas juga mengunjungi SPBU Pertamina 6470808 di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dan SPBKB 1032009 di Kabupaten Banjar. Pada kesempatan tersebut, disosialisaikan mengenai Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna. Diharapkan penyalur BBM subsidi mendukung masyarakat yang membeli BBM subsidi dengan membawa Surat Rekomendasi.
Hadir dalam kunjungan ini, Sales Area Manager Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga Bondan Tri Wibowo dan Head of Branch AKR Banjarmasin Paulus Joesli. RH