Jakarta, OG Indonesia -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani secara tegas menanggapi pengaduan overcharging biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam Konferensi Pers hari ini Senin (15/1/2024), di ruang Command Center BP2MI, menekankan pentingnya Perusahaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada para Pekerja Migran Indonesia.
Overcharging, atau pungutan biaya yang tidak wajar, telah menjadi permasalahan yang terus menerus dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia. Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan dan hak asasi manusia para pekerja migran.
Benny menyatakan, langkah-langkah tegas harus diambil untuk mencegah dan menangani praktik overcharging ini.
”BP2MI akan mengambil tindakan tegas bagi seluruh P3MI yang tidak kooperatif dengan pemerintah. Walaupun BP2MI tidak memiliki kewenangan menindak para pelaku overcharging, paling tidak kami akan bersurat untuk mengantarkan korban menempuh jalur hukum," ujar Benny.
Dalam upayanya menekan overcharging, BP2MI mendorong seluruh P3MI untuk memastikan bahwa biaya penempatan pekerja migran tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kita harus bersama-sama mengedepankan kemanusiaan dalam pelayanan kepada pekerja migran. Kami mendesak mereka (P3MI) untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab," ujar Benny.
Benny mengatakan, BP2MI juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan kasus overcharging yang mereka ketahui. Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Pentingnya menekankan nilai-nilai kemanusiaan dalam perlindungan pekerja migran menjadi fokus utama Kepala BP2MI.
"Pekerja migran adalah bagian penting dari bangsa ini, dan kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dengan segala cara yang dibutuhkan," tegas Benny.
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh BP2MI dan dukungan aktif dari P3MI, lanjut Benny, diharapkan masalah overcharging biaya penempatan pekerja migran dapat diminimalisir, seiring dengan peningkatan pelindungan dan kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara penempatan.