Mirza Mahendra, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menanti disahkannya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) menjadi Perpres pada awal tahun 2024 ini.
"Akan segera diterbitkan Perpres tersebut, kami mengharapkan sekali di awal tahun ini bisa segera," kata Mirza Mahendra, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas, Kementerian ESDM dalam acara konferensi pers capaian sektor migas tahun 2023 di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Mirza menjelaskan, Indonesia memiliki potensi kapasitas storage CO2 yang besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan CCS/CCUS. Pemanfaatan CCS/CCUS menurutnya bukan hanya akan menekan emisi karbon namun juga bisa memberi nilai tambah pada ekonomi nasional.
Dilanjutkan olehnya, Perpres tersebut akan mengatur terkait CCS/CCUS, bukan hanya pada subsektor migas, tetapi juga untuk sektor lain di luar migas. "Demikian pula untuk CO2, tidak hanya dari hulu migas tetapi juga dari industri lain," jelasnya.
Ada empat poin utama dalam Perpres tersebut. Pertama, mengatur penawaran area kerja tempat penyimpanan karbondioksida (CO2). Kedua, mengatur izin eksplorasi, penelitian, pemetaan, dan pengujian potensi tempat penyimpanan karbon permanen. Ketiga, mengatur izin bagi operator untuk mengirim CO2 ke dalam tempat penyimpanan. Terakhir, mengatur metodologi CCS dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendukung inisiatif pasar karbon.
Terkait mekanisme penyimpanan karbon yang dihasilkan di luar negeri dan ingin disimpan di Indonesia, Mirza mengungkapkan dapat dilakukan secara cross border. "Yang diutamakan tetap adalah mereka yang melakukan investasi di dalam negeri," tegasnya. "Jadi tidak serta-merta hanya mau ngirim saja ke kita," tambah Mirza. RH