Gresik, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan edukasi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) untuk ikut mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Edukasi ini terkait surat rekomendasi dan pentingnya CCTV di area SPBU/SPBKB.
Dijumpai dalam kegiatan pemantauan pada hari Rabu (25/10/23), Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menekankan bahwa surat rekomendasi bagi konsumen pengguna yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, wajib diverifikasi oleh pengelola SPBU/SPBKB pada saat pendsitribusian BBM, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Pihak penyalur harus memastikan dan mengklarifikasi kesesuaian data yang tercantum dalam surat rekomendasi, jangan sampai menggunakan kepemilikan orang lain,” tegasnya.
Masa berlaku surat rekomendasi turut menjadi perhatian dalam pengawasan ini. Pasalnya, masih terdapat data yang menerangkan bahwa perpanjangan periode pengambilan BBM subsidi tidak sesuai dengan ketentuan. “Habiskan dulu sampai masa berlaku surat rekomendasi selesai,” imbau Wahyudi.
Dia menambahkan bahwa peranan pengelola SPBU dan SPBKB penting dalam mengawasi kebutuhan dari konsumen pengguna agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. “Ini kita menjaga dan mitigasi bersama agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkas Wahyudi.
Pentingnya Pengawasan melalui CCTV
Pada hari Kamis (26/10/2023), Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas bersama Saleh Abdurrahman juga melakukan pemantauan dan memberi edukasi peran petugas SPBU dan SPBKB dalam memastikan pendistribusian BBM subsidi kepada masyarakat melalui CCTV.
Saleh mengatakan, pengecekan CCTV yang terpasang di area pengisian bahan bakar menjadi penting untuk dilakukan. “Baik itu CCTV di SPBU, maupun kamera integrasi di SPBKB, kita minta petugas untuk terus memantau pergerakan dari penyaluran BBM subsidi. Bila perlu dipantau setiap pergantian shift,” ucap Saleh.
Selain itu, Saleh meminta pengelola SPBU dan SPBKB tegas ketika melihat ada temuan dengan modus pengisian berulang dan memanfaatkan lebih dari 1 kode QR. “Apabila terjadi keanehan dari rekaman kamera pengawas, langsung saja dilaporkan kepada petugas yang menangani. Apabila benar, kode QR langsung diblokir,” imbuhnya.
Senada dengan Saleh, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas turut menyampaikan bahwa CCTV bersifat membantu kinerja dari pengawasan petugas di SPBU/SBPKB.
“CCTV ini sifatnya membantu. Namun, bukan CCTV yang memberikan warning, melainkan kembali lagi kepada keaktifan pengawas dan operator untuk melakukan pemantauan di SPBU/SPBKB masing-masing,” jelasnya.
Wahyudi menambahkan, pihak pengelola SPBU/SPBKB perlu meningkatkan pemahaman kepada seluruh operator yang bertugas menyalurkan BBM subsidi secara langsung. “Briefing kepada operator pelaksana penyalur perlu ditingkatkan, jangan sampai kita kebobolan kuota,” tutup Wahyudi.
Kegiatan Komite BPH Migas di Jawa Timur dilakukan di SPBU 54.611.02 Sidayu, SPBU 54.611.32 Bungah, SPBU 54.612.30 Taman, SPBKB AKR 10.2.6004, dan Pertashop 5P.611.09 Duduksampeyan didampingi Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Surabaya Muhammad Ivan Syuhada, Head of East Region AKR Corporindo Reza Gunawan, Sales Branch Manager Rayon V Surabaya Arief Rokhman Hakim, dan Sales Branch Manager Rayon III Surabaya Ardha Agnisatria. RH