Kabupaten Bandung, OG Indonesia -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus menggelorakan perang melawan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, sosialisasi seperti ini harus dilakukan secara masif kepada masyarakat luas guna memberikan pemahaman mengenai bahaya sindikat penempatan ilegal.
"Menggelorakan perang melawan sindikat penempatan ilegal," ucap Benny dalam saat sosialisasi di GOR OOK Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, (22/10/2023).
Ia menuturkan, terdapat sekitar 4,8 juta PMI yang bekerja di berbagai negara, dimana 1,8 juta diantaranya bekerja di Taiwan dan Hongkong. Para PMI tersebut, lanjutnya, menyumbang devisa negara dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp159,6 triliun.
Benny mengimbau kepada masyarakat yang hadir untuk tidak menjadi PMI melalui jalur yang resmi. "Berangkat tidak resmi, 90 persen korbannya perempuan," ungkapnya.
Lebih jauh Benny menjelaskan bahwa ada empat risiko menjadi PMI melalui jalur ilegal. Risiko tersebut adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar sesuai perjanjian kerja hingga ekploitasi jam kerja.
"Makanya, bekerja menjadi pekerja migran Indonesia harus berangkat secara resmi," imbaunya.
Benny berharap, masyarakat dan Calon pekerja Migran Indonesia memiliki pengetahuan terkait modus-modus operandi keberangkatan pekerja migran secara ilegal sehingga bisa memproteksi diri dan keluarganya.
"Jika ingin bekerja resmi seperti apa, persyaratannya apa saja, pelatihan yang harus diikuti apa saja, dan dokumen yang harus dimiliki apa saja. Informasi tersebut bisa didapatkan melalui BP2MI atau BP3MI yang ada di daerah," pungkas Benny. RH