Jakarta, OG Indonesia -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau akrab dikenal Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Dalam pembelaannya, Karen merasa dirugikan atas langkah penahanan ini sebab tindakan pembelian LNG dari Corpus Christi (CC) merupakan keputusan yang diambil berdasarkan perintah jabatan sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011. Perintah ini telah sesuai Anggaran Dasar Pertamina.
“Saya beserta jajaran direksi dan staf Pertamina telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Prioritas Pembangunan Nasional,” ujar Karen dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dirut Pertamina periode 2009-2014 ini mengaku bahwa secara keseluruhan, pembelian LNG dari CC justru telah menguntungkan Pertamina dan negara. Dia berharap agar penyidik melakukan review kembali atas fakta yang terjadi dari keputusan direksi melakukan pembelian LNG
“Saat ini keuntungan tersebut sekitar 200 Juta Dollar atau Rp1,6 triliun dan hal tersebut telah saya sampaikan kepada penyidik,” ungkapnya.
Karen menambahkan bahwa dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik berdasarkan semua dokumen yang ada, bahwa kontrak pengadaan LNG dari CC yang ditandangani pada tahun 2013 dan 2014 sudah tidak berlaku karena dianulir melalui Kontrak tahun 2015. Kerugian yang marak diberitakan adalah kerugian yang terjadi saat kondisi pandemi COVID tahun 2020-2021, padahal kontrak berjalan untuk periode 2019 hingga 2040.
“Berdasarkan dokumen yang ada, kerugian tersebut pun bisa dihindari apabila pada tahun 2018 Pertamina melakukan penjualan kargonya kepada Trafigura ataupun BP. Tapi karena alasan yang tidak saya pahami, penjualan tersebut tidak terlaksana. Meski demikian, saya dengar saat ini Pertamina sudah untung besar dari pengadaan ini,” lanjut Karen.
Terkait dengan adanya kecurigaan mengenai pembelian LNG yang dianggap tidak benar atau terlalu mahal, masyarakat dapat mengakses website Securities & Exchange Commission (”SEC”), di mana di sana terang benderang dapat dilihat harga pembelian LNG Pertamina adalah sama dengan pembeli-pembeli lain.
Ditegaskan bahwa pembelian kargo LNG merupakan aksi korporasi yang diinisiasi tahun 2011 oleh tim LNG seiring dengan Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011 dan setelah dilakukan kajian dengan dibantu oleh 3 konsultan internasional, serta disetujui oleh seluruh Direksi PTMN di tahun 2013.
“Jadi transaksi pembelian kargo LNG oleh Pertamina dari CC ini bukan merupakan aksi pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina yang secara sah diputuskan oleh direksi secara kolektif kolegial dan bentuk pelaksanaan perintah jabatan sesuai Anggaran Dasar Pertamina,” pungkas Karen. RH