Palu, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) konsisten memberikan edukasi dan informasi kebijakan hilir migas kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.
Ditemui dalam kegiatan Sinergi BPH Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/9/23), Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menegaskan, konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Yapit menjelaskan bahwa mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan tidak berhak mendapatkan subsidi.
“Kami mengkaji, adanya potensi kerawanan terkait pendistribusian BBM subsidi pada daerah yang terdapat kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, diperlukan pemantauan yang lebih ketat. Koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak juga terus dilakukan untuk menjamin penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Lebih lanjut, Yapit meminta masyarakat wilayah Kota Palu untuk berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi.
“Kami harap informasi hari ini dapat diteruskan kepada keluarga dan kerabat dekat. Apabila dicurigai adanya potensi penyelewengan di lapangan, dapat menghubungi layanan aduan BPH Migas,” terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Supratman menuturkan pentingnya subsidi BBM tepat sasaran dikarenakan subsidi tersebut menggunakan APBN.
“Ini menyangkut kebutuhan kita sehari-hari terkait bahan bakar minyak. Maka dari itu, saya mengajak masyarakat Kota Palu turut mengawasi pendistribusian dan penggunaan dari BBM tersebut,” tuturnya.
Tampak hadir dalam pertemuan, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Retail Sulawesi Bagian Tengah Fakhri Rizal Hasibuan, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Retail Sulawesi Bagian Tengah Hizkia Reiner Bontong, dan masyarakat Palu. RH