Ambon, OG Indonesia -- Proses Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dirasakan cukup jelimet, Gubernur Maluku Murad Ismail meminta porsi PI menjadi sebesar 30% untuk Wilayah Kerja (WK) Migas Bula dan Seram Non Bula.
Permintaan Gubernur Maluku tersebut disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/11/2022).
Lebih detil, pensiunan Pertamina tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah memulai tahapan negosiasi pengalihan PI 10% dengan dua KKKS yaitu CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited sejak tanggal 13 Januari 2022.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," tegas Musalam.
Lebih lanjut Musalam mengungkapkan bahwa dirinya dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait operasional Migas, telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya dari sisi penyerapan tenaga kerja yang kurang, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan serta multiplier effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) juga tidak terasa. Karena hal-hal tersebut, Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.
“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% pada
KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak
dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasional kedua KKKS
baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku
akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” terang pria 62 tahun tersebut.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seharusnya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Jafar Kwairumaratu yang hadir
mewakili Bupati SBT turut mendukung keputusan Gubernur Maluku tersebut seraya
menyampaikan bahwa Kabupaten SBT telah lama berjuang bersama masyarakat
menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita
Wotu Nusa tersebut.
Sigit Prabowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa
posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai
Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan
Investasi.
Sigit mengungkapkan, pihak Kejati Maluku dan Anggota Jaksa Pengacara Negara yang turut mendampingi BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.
"Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30%, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya KKKS harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Sigit.
Sementara itu Barri Pratama, Direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI 10% blok Bula mendukung perjuangan Gubernur Maluku tersebut sembari menyayangkan sikap para KKKS.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk PI 10% yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja, kedua KKKS tersebut terlihat enggan mengalihkannya, dibutuhkan waktu lebih dari sepuluh bulan dalam proses negosiasi. Jadi kebijakan Gubernur Maluku tersebut dinilainya sangat wajar dan beralasan.
Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua
WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok
Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku. RH