EITI Internasional Gelar Pertemuan dengan Stakeholder Sektor Ekstraktif di Indonesia


Jakarta, OG Indonesia --
Dalam rangkaian kunjungannya ke Indonesia, Sekretariat EITI Internasional menggelar rangkaian kegiatan pada Selasa (15/11/2022). Kegiatan diawali rapat dengan Multistakeholder Group (MSG) dan dilanjutkan penyelenggaraan  kegiatan Pre-Validation Workshop;  Open Extractive Technical Workshop dan Use of BO Data in Awarding Mining Licenses. 

Saat memberikan sambutan mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Agus Cahyono Adi mengatakan Kementerian ESDM terus melakukan langkah perbaikan kualitas data melalui digitalisasi, integrasi data serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Peningkatan kualitas data akan memberikan nilai tambah aspek governance

“Melalui workshop ini, kita dapat melihat hal-hal yang masih kurang untuk disempurnakan untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas, nilai tambah dan competitiveness,” tutur  Agus Cahyono Adi. 

Saat pertemuan dengan MSG, Asia Director and Anti-Corruption Lead Marie Gay Alessandra Ordenes  menginformasikan Dewan Internasional EITI telah  menerima permintaan kelompok multistakeholder EITI Indonesia untuk implementasi sebagian data mainstreaming pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Marie Gay mengatakan seperti yang ditunjukkan dalam peta jalan pengarusutamaan, MSG akan bekerja dengan kementerian terkait untuk memperkuat pengungkapan sistematis rezim hukum dan fiskal (Persyaratan 2.1), daftar lisensi (Persyaratan 2.3) data eksplorasi (Persyaratan 3.1), data produksi (Persyaratan 3.2), data ekspor (Persyaratan 3.3), transportasi (Persyaratan 4.4), distribusi pendapatan (Persyaratan 5.1), transfer daerah (Persyaratan 5.2), pengeluaran kuasi fiskal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Persyaratan 6.2) dan kontribusi terhadap ekonomi (Persyaratan 6.3). 

 “Sebagian data telah diarusutamakan, tetapi tetap membutuhkan perbaikan lebih lanjut. Dalam bekerja MSG diharapkan mematuhi peta jalan menuju pengarusutamaan penuh persyaratan,” ujar Marie Gay. 

Marie Gay menambahkan Laporan EITI Tahunan akan terus diproduksi untuk memperkuat pengungkapan sistematis partisipasi negara (Persyaratan 2.6), transaksi yang terkait dengan BUMN (Persyaratan 4.5), alokasi kontrak dan lisensi (Persyaratan 2.2), pengeluaran sosial dan lingkungan (Persyaratan 6.1), dampak lingkungan ( Persyaratan 6.4), pembayaran subnasional (Persyaratan 4.6) dan untuk mengungkapkan data pajak dan pendapatan (Persyaratan 4.1), kontrak (Persyaratan 2.4), Beneficial Ownership (Persyaratan 2.5) dan penjualan bagian produksi negara (Persyaratan 4.2). 

“Pengarusutamaan persyaratan ini memiliki hambatan utama yang akan membutuhkan rencana jangka menengah dan jangka panjang,” tutur Marie Gay.  

Sambil menunggu pelaksanaan peta jalan pengarusutamaan, kata Marie Gay, Dewan Internasional EITI juga memutuskan Indonesia masih diwajibkan mengungkapkan kontrak sesuai Persyaratan 2.4. Sehubungan pengungkapan Beneficial Ownership, Indonesia diwajibkan mengungkapkan Beneficial Owners sesuai Persyaratan 2.5, dan bekerja untuk memperkuat daftar yang ada dan memastikan akses publik untuk memperoleh data. Dalam mengambil keputusan ini, Dewan Internasional EITI mencatat EITI Indonesia akan terus berlanjut meningkatkan kepatuhan hingga Persyaratan EITI teknis seperti kelengkapan (Persyaratan 4.1), data tingkat proyek disagregasi (Persyaratan 4.7) dan kualitas dan jaminan data (Persyaratan 4.9). 

Sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Internasional EITI, Marie Gay mengatakan ada beberapa hal yang diharapkan dari MSG. Pertama,  mematuhi peta jalan hingga tercapainya  pengarusutamaan persyaratan yang maksimal. Ini termasuk tindakan nyata jangka pendek hingga jangka panjang sebagai solusi mengatasi hambatan. 

Kedua,  terus mengawasi dan meninjau implementasi pengarusutamaan data parsial dan memastikannya  sejalan dengan Standar EITI. Ketiga, meninjau jaminan kualitas data pemerintah dan perusahaan. Keempat, mendorong penetapan setiap persyaratan dan pengungkapan data  secara sistematis. Kelima, implementasi arus utama yang dapat digunakan untuk mempersiapkan validasi. 

Sebelumnya,  mewakili Menteri ESDM, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L. Purba, didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM menerima kunjungan delegasi EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) yang dipimpin langsung Executive Director EITI International Mark Robinson, Senin (14/11/2022). Kunjungan dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan program program transaparansi di sektor industri ekstraktif serta memperluas cakupan kegiatan EITI terutama terkait dengan anti korupsi dan transisi energi. 

"Terima Kasih atas perhatian Direktur Executive Mark Robinson yang telah memberikan perhatian kepada Indonesia. EITI telah memberikan bantuan teknis untuk percepatan penerapan standar transparansi Industri ekstraktif di Indonesia," ujar Sampe.

Menurut Sampe yang juga Ketua Harian Forum MSG Indonesia sekaligus Board Member EITI ini, percepatan penerapan standar transparansi industri ekstraktif tersebut sangat berguna untuk peningkatan kualitas data dan informasi yang akan diungkap ke publik. 

Sampe berharap kerja sama yang sudah terjalin ini dapat ditingkatkan sehingga dapat terwujud transparansi data dan informasi yang dapat mendukung monitoring proses komoditas untuk menjaga dan meningkatkan Quantity Assurance sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mendukung pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang industri ekstraktif.

Sementara itu Mark Robinson mengapresiasi progress yang sudah dilakukan Indonesia terutama yang terkait dengan Open Ownership, Contract Transparency, Anti Corruption, serta akan melanjutkan asistensi rencana persiapan validasi laporan EITI Indonesia. Mark menawarkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dapat menjadi pembicara di acara Global Conference di Senegal, Afrika sebagai perwakilan Region Asia Tenggara.

Mengenai EITI

Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif atau Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) adalah sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara) untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan wujud dari praktik tata kelola yang baik (good governance).

Pelaksanaan kegiatan transparansi industri ekstraktif di Indonesia sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Diprakarsai pada tahun 2007, Pemerintah selanjutnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Pada tahun 2014, Indonesia menjadi negara pertama ASEAN yang memenuhi persyaratan (compliance) standar Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) International. Namun pada tahun 2015, Indonesia sempat mengalami suspend pada status compliance tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan dari EITI. Kemudian di 2016, status suspend tersebut dicabut dan Indonesia mendapat status compliance kembali.

Pada tahun 2020, terjadi restrukturisasi kelembagaan EITI di Indonesia. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Perpres No. 82 tahun 2020 pasal 19 ayat 1, menyatakan bahwa Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26 tahun 2010 dibubarkan. Dengan pembubaran tersebut, Perpres No. 82 tahun 2020 pasal 19 ayat 3, menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sejak menjadi anggota EITI Internasional, Indonesia telah menerbitkan 9 laporan EITI Indonesia, yaitu Laporan pertama tahun kalender 2009, laporan kedua tahun kalender 2010-2011, laporan ketiga tahun kalender 2012-2013, laporan keempat tahun kalender 2014, laporan kelima tahun kalender 2015, laporan keenam tahun kalender 2016, dan laporan ketujuh tahun kalender 2017. Laporan ketujuh EITI Indonesia pada tahun 2019, laporan ke delapan pada tahun 2020, dan laporan ke 9 pada tahun 2021.

Dalam rangka memenuhi kewajiban transparansi sebagai pengelola sumber daya alam, dan menjaga penilaian Indonesia mendapat nilai "Meaningful Progress" di hasil validasi tahun 2019. Pelaporan berikutnya ditargetkan mencapai "Satisfactory Progress", untuk itu Indonesia perlu menunjukan kepatuhan terhadap persyaratan EITI, memenuhi persyaratan standar EITI 2019 yaitu pengarusutamaan pelaporan berbasiskan Mainstreaming EITI pada tahun 2022. RH

EITI Internasional Gelar Pertemuan dengan Stakeholder Sektor Ekstraktif di Indonesia EITI Internasional Gelar Pertemuan dengan Stakeholder Sektor Ekstraktif di Indonesia Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, November 18, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.