Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Wacana BLU Batu Bara yang pernah dilontarkan oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengemuka. Namun menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, ada masalah yang mengiringi yaitu kendati masih dalam tahap wacana, pengusaha batu bara secara ramai-ramai tidak memasok batu bara ke PLN sesuai ketentuan DMO.
"Pasokan batu bara ke PLN yang ternyata kembali seret. PLN melaporkan bahwa pemasok batu bara lebih memilih menahan pasokan batu bara ke PLN dibanding langsung menyuplainya. Mereka mau mengirimkan, setelah BLU batu bara terbit terlebih dahulu. Sementara pasokan PLN semakin susut, yang berpotensi menyebabkan krisis batu bara PLN jilid kedua," ucap Fahmy, Rabu (3/8/2022).
Melihat kondisi tersebut, menurut Fahmy Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor dan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO.
Khusus untuk skema BLU pada batu bara, Fahmy menjelaskan, berbeda dengan sawit yang menerapkan skema BLU, penerapan BLU batu bara melanggar pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan DMO batu bara menurutnya merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945.
"Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait batu bara seharusnya, DMO yes, BLU no!" tegas Fahmy. RH