Anggota SP PLN meluapkan kegemberiaannya di depan Gedung PN Jaksel usai jalannya persidangan.
Jakarta, OG Indonesia -- Majelis Hakim tunggal, Siti Hamidah, membacakan keputusan sidang Perkara Nomor: 429/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tanggal 06 Juni 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Dalam perkara dengan Pemohon adalah PT PLN (Persero) dengan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diputuskan bahwa Majelis Hakim tidak dapat menerima permohonan dari pihak Pemohon.
Hakim Siti Hamidah menjelaskan, dengan pertimbangan karena permohonan Pemohon bukanlah jenis permohonan yang dapat diajukan melalui proses pengadilan di PN Jaksel serta tidak ada peraturan perundangan-undangan yang menjadi dasar hukumnya, maka Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukanlah kewenangan PN Jaksel.
"Oleh karenanya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hakim Siti Hamidah di Ruang sidang H.R Purwoto S. Gandasubrata di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan.
Sejumlah anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) berseragam merah terlihat turut memantau jalannya persidangan. Mereka pun sontak bergembira ketika mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim tersebut.
Sarah Sitorus, Kuasa Hukum SP PLN yang ditemui usai persidangan menyampaikan apresiasinya kepada Majels Hakim yang tidak menerima permohonan dari pihak Pemohon. "Tidak dapat diterima itu karena tidak ada dasar hukum untuk permohonan mereka. Terus keberatan-keberatan kita juga jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutus ini. Jadi permohonan mereka tidak ada dasar hukum, ditolak, tidak dapat diterima oleh majelis hakim," ucap Sarah.
Kendati permohonan pihak manajemen PLN sebagai Pemohon sudah tidak diterima, Sarah mengatakan bahwa SP PLN tetap akan menempuh upaya hukum supaya perundingan PKB dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi walaupun ini tidak diterima, kita enggak langsung mundur dan merasa menang. Kita masih mengadakan upaya-upaya hukum lainnya. Bukan berarti SP PLN ini menghalangi diadakannya perundingan PKB, tetapi PKB itu harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, harus sesuai koridor, jangan sampai menyimpang ke kanan dan ke kiri," paparnya. Adapun saat ini PKB antara manajemen PLN dengan serikat pekerja di PLN masih berpedoman pada PKB tahun 2010-2012.
Parsahatan Siregar, Wakil Sekjen II SP PLN, juga mengapresiasi Majelis Hakim yang tidak menerima permohonan dari manajemen PLN tersebut. Sebelumnya, dalam beberapa kali jalannya persidangan, diungkapkan Parsahatan, SP PLN menganggap penting proses persidangan sehingga anggota-anggota SP PLN terus menghadiri jalannya sidang untuk melakukan pengawalan. "Alhamdulillah-nya putusannya itu permohonan tidak diterima," ujar Parsahatan.
Sementara itu pihak Kuasa Hukum manajemen PLN enggan memberikan komentar terkait putusan dari Majelis Hakim yang tidak menerima permohonan dari pihak Pemohon tersebut. Dua orang Kuasa Hukum yang hadir dalam sidang hari ini hanya berlalu saja saat dimintai komentarnya oleh wartawan. RH