Jakarta, OG Indonesia -- Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di sejumlah daerah telah naik dari Rp16.000 menjadi sekitar Rp19.000 per tabung . Kenaikan harga misalnya berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat.
"Naiknya harga disebabkan ketetapan pemerintah daerah setempat yang memang sengaja menerbitkan kebijakan penaikan harga atas berbagai pertimbangan yang perlu dipertanyakan," ucap Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Pada sisi lain, lanjut Marwan, Pemerintah Pusat masih berketetapan untuk mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula yakni Rp.12.750/tabung. Hal ini dilakukan guna melindungi kehidupan ekonomi rakyat yang semakin terpuruk akibat kenaikan harga berbagai barang dan jasa, serta dampak pandemi Covid-19 yang masih membebani.
Untuk itu pemerintah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp502,4 triliun untuk subsidi energi di APBN, di mana lebih dari Rp66 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg.
Memperhatikan hal-hal tersebut, Marwan mengatakan bahwa sangat tidak relevan dan tidak berdasar jika pemerintah daerah menaikkan harga LPG 3 kg di daerah masing-masing. Sebab, dana subsidi untuk membuat harga LPG 3 kg tidak naik, sudah dijamin dan disediakan oleh Pemerintah Pusat.
"Subsidi APBN untuk LPG 3 kg tersebut berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa membedakan wilayah atau daerah tempat tinggalnya," tegas Marwan.
Jika pemda-pemda tetap menaikkan harga LPG 3 kg, Marwan mengingatkan bahwa yang paling diuntungkan adalah para pengusaha yang berada di sekitar distribusi/penjualan LPG 3 kg. Sementara beban hidup rakyat akibat kenaikan harga LPG 3 kg di daerah tersebut akan semakin meningkat.
"Hal ini jelas mengkhianati salah satu tujuan pembentukan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat. Ternyata pemda-pemda tersebut lebih pro pengusaha dibanding rakyat sendiri," ucapnya.
Untuk itu menurut Marwan, para penguasa daerah harus diingatkan tentang peran Pemerintah Pusat dan DPR tentang penggunaan APBN. Dana subsidi LPG 3 kg di APBN merupakan ranah yang kebijakan dan nilainya ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR. "Maka, mestinya Pemerintah dan DPR-lah yang menentukan bagaimana kebijakan harga tersebut dilaksanakan di lapangan," imbuhnya.
Guna menolong rakyat yang terdampak, Marwan mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan DPR harus segera bertindak. Dalam hal ini, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi agar harga LPG yang telah naik, dikembalikan ke harga semula.
"Selain itu, rakyat di daerah terkait perlu mendatangi dan menuntut DPDR di daerah masing-masing guna meminta Bupati atau Walikota mengembalikan harga LPG 3 kg diturunkan ke harga semula," pungkas Marwan. RH