Jakarta, OG Indonesia -- Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelayaran PT Meratus Line berinisial SR telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak, Surabaya, atas dugaan penyekapan terhadap karyawannya oleh seorang perempuan bernama Mlati Muryani. Mlati merupakan istri dari karyawan PT Meratus Line yang bernama Edi Setyawan yang dilaporkan jadi korban penyekapan.
Diterangkan oleh Eko Budiono SH sebagai Kuasa Hukum pelapor, seperti dikutip dari Antara Jatim, awalnya pada Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line terlebih dahulu menahan ayah dari Edi Setyawan di lokasi kantor yaitu di Jalan Alun-alun Priok, Surabaya.
Selanjutnya Edi Setyawan yang ditelepon untuk datang ke kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut, ternyata juga ditahan, menggantikan ayahnya yang dibebaskan. Esoknya, Edi mengontak sang istri supaya datang ke kantor PT Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.
"Di kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya," ucap Eko, Sabtu (13/8/2022).
Selepas menandatangani surat-surat, nyatanya suami Mlati tidak dibebaskan. Selanjutnya, Mlati pun melaporkan perkara yang menimpa keluarganya ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada tanggal 7 Februari 2022 lalu.
Ketika pihak Antara Jatim mengontak Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Elfrino tidak menjawab ketika dikonfirmasi sejak kemarin terkait tindak lanjut penanganan perkara dengan laporan polisi nomor: LP/B/055/II/2022/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tersebut.
Namun terkonfirmasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022. Tertulis dalam SPDP tersebut, terlapor SR disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
Kuasa Hukum Eko juga mengungkapkan bahwa terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan Dirut PT Meratus Line SR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirimkan surat undangan kepada Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Bareskrim Polri, Jakarta.