Istri Korban Dugaan Penyekapan di Surabaya, Minta Perlindungan LPSK


Jakarta, OG Indonesia --
Kasus dugaan penyekapan karyawan di Surabaya dengan tersangka Dirut PT Meratus Line (PT ML) berinisial SR ternyata berbuntut panjang. Sebab korban dugaan penyekapan berinisial ES saat ini ternyata sedang meringkuk di penjara, karena dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaannya.

Langkah perusahaan yang memenjarakan ES ini, membuat MM sang istri sekaligus pelapor kasus penyekapan, ketakutan. Dia pun mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah  telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak seminggu yang lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

"Benar, Ibu MM, istri dari Pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK," kata Fuad, Rabu (17/8/2022) seperti dikutip dari merdeka.com.

Diterangkan oleh Fuad, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Di antaranya bahwa sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT ML.

Teror tersebut, ungkap MM, cukup mengintimidasi dirinya dan keluarganya, lantaran peneror kerap menyinggahi rumah maupun indekos yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuat MM menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

"Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM," ucap Fuad.

Dari teror-teror tersebut, MM kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan lainnya.

Ancaman ini dianggap MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT ML dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

"Jadi, dua hari setelah ibu MM melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucuian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu," terang Fuad.

Soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT ML juga dipersoalkannya. Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT ML ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

"Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM khawatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini," tutup Fuad.

Istri Korban Dugaan Penyekapan di Surabaya, Minta Perlindungan LPSK Istri Korban Dugaan Penyekapan di Surabaya, Minta Perlindungan LPSK Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Agustus 18, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.