Jakarta, OG Indonesia -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan apresiasi atas kinerja BP2MI dalam mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021.
“Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja-kinerja BP2MI sehingga mendapatkan predikat WTP tahun ini,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas tentang Laporan Keuangan BP2MI Tahun 2021, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Untuk itu, Felly menyampaikan, Komisi IX DPR RI mendukung BP2MI untuk mendapatkan penambahan anggaran pada tahun 2023, mengingat tugas BP2MI yang sangat besar dalam menghadapi permasalahan yang kompleks untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
Felly mengatakan, RDP ini digelar untuk melihat capaian kinerja BP2MI tahun 2021, sekaligus melihat apakah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Terkait Laporan Keuangan, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan Laporan Realisasi Anggaran BP2MI Tahun 2021, yang terdiri dari Realisasi Belanja sebesar Rp 312.785.856.669 atau mencapai 98,67%, dan Realisasi Pendapatan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.262.331.312,00 atau mencapai 171,76%.
“Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah melakukan pengawasan yang sangat efektif kepada kami, sehingga BP2MI mendapat predikat WTP untuk ke delapan kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Benny.
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapinya dalam memberantas sindikat penempatan ilegal PMI, di mana BP2MI memiliki keterbatasan baik dari sisi anggaran maupun kewenangan.
“Padahal pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hanya tanggung jawab BP2MI saja. Ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sesuai Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2021 yang perlu didorong kinerjanya, di mana ada 24 Kementerian/Lembaga yang terlibat di dalamnya,” papar Benny.
Komisi IX DPR RI pun menanggapi positif hal tersebut, dengan akan diagendakannya RDP dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam waktu dekat, untuk mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.