Jakarta, OG Indonesia -- Publik dikejutkan oleh adanya kebijakan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram (kg) yang merupakan barang bersubsidi seperti yang terjadi di beberapa daerah kabupaten/kotamadya.
Padahal sampai detik ini, harga elpiji 3 kg bersubsidi masih tetap alias belum ada kenaikan oleh Pemerintah RI. Namun di lapangan ternyata terjadi kenaikan HET oleh pemerintah daerah, dengan alasan untuk menutup biaya transportasi.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jika mengacu pada kondisi terdahulu bahwa keberadaan SPBE yang masih sangat minim, kebijakan lokal HET masih mungkin dimengerti. Sebab jarak antara agen dengan SPBE atau dengan Pangkalan masih jauh, maka HET yang ditetapkan oleh Pemda menjadi rasional.
"Tetapi saat ini di mana di masing-masing daerah keberadaan SPBE sudah cukup banyak, sehingga jarak antara SPBE dengan agen dan Pangkalan semakin dekat. Jadi harusnya tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menaikkan HET elpiji 3 kg Bersubsidi secara sepihak," ucap Tulus dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, jika hal ini terus dilakukan tanpa kontrol dan persetujuan pemerintah pusat (Kementerian ESDM), maka konsumen akan menanggung kenaikan harga gas elpiji 3 kg. "Padahal biaya pokok per kilogramnya, belum ada kenaikan. Bahkan pemerintah menjamin tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg untuk 2022 ini," ujarnya.
"Oleh karena itu, Pemda tak boleh seenaknya menaikkan HET elpiji 3 bersubsidi dan kembalikan Penetapan HET Elpiji bersubsidi menjadi kewenangan Kementerian ESDM, bahkan Presiden," tegasnya kembali.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sudah saatnya membuat keputusan agar Penetapan HET elpiji 3 kg Bersubsidi hanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan lagi Pemerintah Daerah.
"Alasan bahwa HET elpiji belum pernah dikoreksi tidak serta merta dapat dijadikan pertimbangan oleh Kepala Daerah untuk menaikan Harga Jual Elpiji 3 kg karena ini adalah barang yang disubsidi oleh Negara , jika terjadi masalah akibat menaikan harga Jual elpiji 3 kg bisa berdampak terhadap Pemerintah Pusat," ujarnya.
Sepanjang Pemerintah Pusat atau Presiden tidak mengkoreksi naiknya Harga Jual elpiji bersubsidi, lanjut Sofyano, maka seharusnya Pemerintah Daerah juga tidak membuat keputusan yang berbeda dengan keputusan Pemerintah Pusat. "Karena ini adalah bahan bakar yang disubsidi oleh negara sehingga kewenangan nya terkait Harga Jual adalah kewenangan Pemerintah pusat," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat ditengarai telah menaikkan HET gas Elpiji 3 kilogram. Bahkan Bupati Bekasi pada bulan Januari lalu secara diam-diam telah menetapkan SK untuk menaikan HET Elpiji 3 kg dari Rp 16.000/tabung menjadi Rp 18.750/tabung, meskipun baru akan diberlakukan pada bulan Agustus nanti.
Sebelumnya malah Walikota Bekasi juga sudah menanda tangani SK Walikota Bekasi Nomor 510/Kep.571/Disdagperin/XI/2021 tanggal 09 Nov 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang menaikan Harga Jual Eceran Tertinggi elpiji bersubsidi di wilayah kota Bekasi. Selain itu Bupati/Walikota se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) sejak bulan Juni juga telah mengeluarkan SK tentang persetujuan kenaikan HET gas Elpiji 3 kg sebesar Rp 19.000. RH