Ozy M. Muhidin, Trainer "Perhitungan TKDN Berdasarkan PTK 007 Revisi IV.
Jakarta, OG Indonesia -- Komitmen terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada industri migas akan meningkatkan level kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Hal tersebut ditegaskan Ozy M. Muhidin saat menjadi Trainer dalam online training OG Indonesia "Perhitungan TKDN Berdasarkan PTK 007 Revisi IV" yang kembali hadir pada Sabtu (23/7/2022).
Diterangkan Ozy, dengan adanya regulasi terkait TKDN di mana pengadaan dengan nilai Rp10 miliar ke bawah diutamakan untuk vendor dari lokal, maka nantinya para pemain lokal akan turut menggeliat kegiatan usahanya.
"Jadi vendor-vendor sana (lokal), gimana caranya, ikut berpartisipasi, sehingga ada kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai ada perusahaan bagus di daerah tetapi kondisinya 'kelaparan'. Padahal perusahaan minyak ada di situ, tetapi tender-tendernya di Jakarta, akhirnya orang Jakarta yang dapat 'makan'," jelas Ozy.
Dengan diberlakukannya pengadaan dengan tipe sekunder ke bawah untuk daerah, menurut Ozy akan menggerakan berbagai industri di daerah, mulai dari katering, perhotelan, penyewaan mobil, genset, atau kapal, akan mendapatkan order dari perusahaan migas.
Berdasarkan data SKK Migas, keterlibatan UMKM dalam keseluruhan nilai total kontrak industri migas hingga Juni 2022 telah mencapai Rp17,3 triliun atau sebesar 9,9 persen, dengan TKDN 100 persen.
Sementara dalam periode yang sama, realisasi TKDN industri hulu migas telah mencapai 63,3 persen. Capaian tersebut sudah 6 persen lebih melampaui target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2022 ini yaitu sebesar 57 persen.
Pelatihan TKDN OG Indonesia Hadir Kembali
Isu TKDN migas memang selalu menarik. Tak heran OG Indonesia kembali menyelenggarakan pelatihan secara daring terkait "Perhitungan TKDN Berdasarkan PTK 007 Revisi IV".
Tercatat ada banyak peserta dari sejumlah perusahaan yang turut mengasah pengetahuan dan keahlian perhitungan TKDN-nya lewat bimbingan Trainer berdasarkan regulasi yang terbaru.
"Saya baru belajar (TKDN) karena ada peraturan terbaru. Di Deloitte ini kita punya beberapa business unit yang memberikan jasa, dan kita sebagai vendor mungkin harus paham juga terkait perhitungan TKDN ini," ucap Beby Dyah Widiyanti, Assosiate Director PT Deloitte terkait motivasinya untuk mengikuti pelatihan. RH