Jakarta, OG Indonesia -- PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (Astra Infra Port Eastkal) telah melakukan penandatanganan perjanjian konsesi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Balikpapan, di Jakarta, pada Rabu (13/7/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20 mengenai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, penandatanganan perjanjian konsesi ini menandakan ASTRA Infra Port Eastkal yang merupakan pelabuhan dan Pusat Logistik Berikat (PLB) telah mengantongi izin resmi untuk dapat melayani kepentingan umum pengguna jasa di area Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Astra Infra Port Eastkal merupakan pengelola Pelabuhan Eastkal yang berlokasi di muara sungai Riko di Penajam, Kalimantan Timur atau sekitar 7 km dari kota Balikpapan. Selama ini, Eastkal menjadi shore base untuk industri minyak dan gas, serta pertambangan di wilayah Selat Makasar dan sekitarnya.
Dalam acara penandatanganan tersebut, Direktur ASTRA Infra Port Eastkal Wisnu Prabakti, mengatakan bahwa ASTRA Infra Port Eastkal berkomitmen mewujudkan Catur Dharma ASTRA yang merupakan filosofi ASTRA, yakni "Menjadi milik yang bermanfaat bagi Bangsa dan Negara".
"Untuk itu, melalui penandatangan perjanjian konsesi ini kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan dan senantiasa mendukung proyek strategis nasional yang ada di daerah Kalimantan Timur termasuk pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara," sebut Wisnu. RH