Besok, Tarif Listrik Naik untuk Golongan Mampu


Jakarta, OG Indonesia --
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 besok hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang mampu serta golongan pemerintah. 

Dikatakan oleh Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, untuk pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi serta pelanggan dengan daya listrik di bawah 3.500 VA tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Demikian pula untuk pelanggan UMKM hingga industri. 

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2, R3 dan pemerintah," tegas Jisman P. Hutajulu dalam Webinar bertajuk "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?", Kamis (30/6/2022).

Jisman menerangkan, penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk golongan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, Rumah Tangga R3 dengan daya di atas 6.600 VA, dan pelanggan golongan pemerintah yang ditanggung negara.

Rinciannya, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3. 

Sementara pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Jisman juga menjelaskan bahwa pihak Pemerintah selalu memonitor dan mengevaluasi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik di PLN. "Saking pentingnya, ada beberapa kementerian termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan kami sendiri (Kementerian ESDM) yang mengevalusi, mengendalikan BPP daripada PT PLN (Persero)," ucapnya.

Sementara itu Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan perubahan tagihan listrik untuk pelanggan pasca bayar baru akan terlihat pada tagihan bulan Agustus nanti. Sedangkan untuk sistem pra bayar sudah akan berlaku tarif baru mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan penggunaan listrik masing-masing pelanggan.  

Seiring akan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk golongan mampu dan pemerintah ini, Bob mengungkapkan sangat minimnya permintaan turun daya dari golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan. "Jadi apakah banyak yang turun daya sekarang? Nggak juga," lugas Bob. "Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang nanya-nanya bisa turun daya nggak," sambungnya. 

Dia menerangkan, listrik sejatinya sudah menjadi kebutuhan, apalagi untuk orang-orang mampu yang memiliki rumah mewah di mana sensitivitas terhadap harga listrik hampir tidak ada. "Turun daya memang bisa, tetapi kalau turun daya jadi jeglek-jeglek kan kenyamanan mereka terhalang juga," ujar Bob. RH

Besok, Tarif Listrik Naik untuk Golongan Mampu Besok, Tarif Listrik Naik untuk Golongan Mampu Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Juni 30, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.