Mandailing Natal, OG Indonesia -- PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menyampaikan beberapa hal terkait hasil investigasi yang dilakukan pihak Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM atas dugaan paparan gas H2S dari uji sumur AAE-05 tanggal 6 Maret 2022 di Proyek Sorik Marapi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dalam keterangan resmi yang diterima OG Indonesia, Minggu (25/5/2022), pihak SMGP menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina telah mengadakan rapat pembahasan laporan hasil investigasi terhadap dugaan paparan gas H2S tersebut.
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Madina, dipimpin oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Gozali Pulungan, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar, Dandim 0212 Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Camat Puncak Sorik Marapi Ridwan Lubis, Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin, Kajari Madina, DLH Madina, tokoh masyarakat desa Sibanggor Julu diwakili BPD, NNB dan perangkat desa serta tokoh pemuda. Sedangkan SMGP dihadiri oleh Wakil Kepala Teknik Panas Bumi Ali Sahid.
Disebutkan dalam keterangan resmi PT SMGP, bahwa dalam rapat tersebut, pembahasan hasil investigasi menjelaskan bahwa tidak ada paparan gas H2S dari kegiatan uji alir sumur AAE-05 pada 6 Maret 2022. Dan fokus utama dalam rapat juga pada rekomendasi yang diajukan Forkopimda terkait stabilitas sosial dan meminimalisir risiko operasional SMGP.
Wakil Kepala Teknik Panas Bumi SMGP Ali Sahid menyampaikan rencana diskusi internal terkait rekomendasi tersebut.
“Terkait dengan empat belas poin rekomendasi, kami akan mempelajari dan membahasnya secara internal perusahaan. Hal ini juga mempertimbangkan compliance atau kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan disesuaikan dengan rencana perusahaan karena beberapa hal sudah masuk rencana SMGP. Kami berharap bahwa masyarakat juga menerima serta mendukung program yang kami rencanakan," kata Ali Sahid.
SMGP berharap bahwa beberapa hal yang sejak awal sudah menjadi rencana program perusahaan tersebut, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar saran dan masukan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan.
PT Sorik Marapi Geothermal Power adalah pemegang sah hak mengelola dan mengembangkan sumber daya panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Sorik Marapi - Roburan - Sampuraga di Mandailing Natal, Sumatera Utara. SMGP memperoleh Izin Usaha Panas Bumi (IUP) pada tahun 2010 dan Izin Panas Bumi (IPB) sejak tahun 2015, dengan wilayah yang tercakup sebesar 62,900 HA dan potensi sumber daya panas bumi mencapai 240 MW.
Pada tahun 2016, KS Orka Renewables Pte. Ltd. Mengambil alih 95% saham PT SMGP dari sponsor terdahulunya. Hingga saat ini, PT SMGP telah mencapai Commercial Operating Date (COD) untuk Unit I sebesar 45 MW tahun 2019 dan Unit II sebesar 45 MW tahun 2021. RH