Jakarta, OG Indonesia -- Agar pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional dan Migas Non Konvensional (MNK) ke depan dapat berlangsung lebih baik, transparan dalam setiap prosesnya sehingga iklim industri dan investasi migas tetap terjaga, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021 ditetapkan 22 Desember 2021 dan diundangkan 30 Desember 2021 mengatur tata cara penyiapan dan penawaran wilayah kerja (WK) migas, baik pengusahaan migas konvensional maupun migas non konvensional (MNK). Aturan tersebut terdiri dari 14 bab dan 69 pasal di mana substansinya merupakan gabungan dari Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008, Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 ini, maka ketiga aturan lainnya resmi dicabut.
Latar belakang penyusunan Permen ESDM ini meliputi beberapa hal yaitu perubahan peraturan lain terkait penyiapan dan penawaran WK migas, kebutuhan investasi migas, serta dinamika penyiapan dan penawaran WK migas.
“Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas,” papar Sekretaris Ditjen Migas Alimuddin Baso dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring oleh JSC, Rabu (2/3/2022).
Alimuddin Baso menyampaikan, kebijakan mengenai penyiapan, penetapan dan penawaran WK migas dilakukan melalui pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko dan efisiensi berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan usaha yang wajar. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi diberikan kewenangan untuk melakukan penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah kerja migas. Sementara SKK Migas memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan penyiapan, penetapan dan penawaran WK migas paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Permen ESDM ini, terdapat beberapa pasal yang perlu dicermati bersama. Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Menteri ESDM melalui Dirjen Migas menyiapkan WK yang berasal dari wilayah terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang meliputi:
1. Wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai WK.
2. Sebagian atau seluruh WK yang dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS).
3. WK yang sudah masuk masa produksi yang berakhir KKS-nya.
4. Bagian WK yang dikembalikan atas usul Kontraktor dan belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan.
5. Bagian WK yang dikembalikan atas permintaan Menteri ESDM dan belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan.
6. WK available.
Perubahan lainnya adalah terkait Komitmen Pasti yang tertuang pada Pasal 5 ayat (5) berupa:
1. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 tahun pertama, untuk wilayah yang memerlukan data tambahan dan belum terdapat lapangan.
2. Komitmen Pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 tahun pertama untuk wilayah yang sudah terkonfirmasi besaran sumber daya atau terbukti cadangannya, terdapat struktur/lapangan yang belum pernah dikembangkan dan/atau sedang diproduksikan atau pernah diproduksikan.
“Pada Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa bentuk kontrak kerja sama berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery, kontrak bagi hasil gross split dan kontrak kerja sama lainnya,” papar Alimuddin.
Pasal 26 memuat ketentuan Penawaran WK yang dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui mekanisme lelang reguler dan/atau lelang penawaran langsung. Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap WK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas. Sedangkan Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan terhadap WK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas yang merupakan hasil Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja Tanpa Studi Bersama.
Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021 juga memuat keistimewaan yang diperoleh PT Pertamina (Persero) dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang WK sebagaimana tertuang pada Pasal 39.
Diatur pula mengenai penentuan peringkat peserta lelang yaitu peserta yang memenuhi syarat minimum penilaian teknis, penilaian keuangan dan penilaian kinerja. Pemeringkatan terhadap peserta lelang pada WK yang mensyaratkan komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, dilakukan berdasarkan komitmen pasti, bonus tandatangan dan kinerja BU atau BUT.
“Sedangkan pemeringkatan terhadap peserta lelang pada WK yang mensyaratkan komitmen pasti eksplorasi dan/atau eksploitasi paling lama 5 tahun pertama, dilakukan berdasarkan komitmen pasti, bonus tandatangan, besaran biaya produksi dan/atau pengembangan dan kinerja BU atau BUT,” lanjut Alimuddin. R1