Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyepakati untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja sama dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas masing-masing yang terkait dengan sektor hulu minyak dan gas bumi.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan pembangunan sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan/atau informasi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan di Jakarta, Selasa (8/3/2022) secara virtual.
Tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk mewujudkan hubungan kerja sama yang sinergi dan terkoordinasi dalam rangka pemanfaatan, pengelolaan, pembangunan sistem, dan pengembangan sistem atas data dan/atau informasi asli yang telah direkonsiliasi, diverifikasi, dan divalidasi, yang meliputi data dan/atau informasi mengenai penerimaan negara, pengeluaran negara, pemberian fasilitas, pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan, dan barang milik negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kemudian dalam rangka pengawasan pemberian fasilitas dan audit perpajakan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,
“Penandatanangan nota kesepahaman ini adalah kelanjutan kerja sama yang telah dirintis sejak tahun 2014 yang saat itu diawali dengan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi Pengelolaan Penerimaan Negara dan Barang Milik Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir. Kemenkeu dan SKK Migas merasakan manfaat dari kerja sama tersebut sehingga memudahkan masing-masing institusi dalam melaksanakan tugas terkait usaha hulu migas," kata Dwi Soetjipto Kepala SKK Migas di acara penandatanganan nota kesepahaman.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa atas manfaat yang telah dirasakan oleh Kemenkeu dan SKK Migas, kemudian dilakukan pembicaraan yang lebih intensif melibatkan fungsi-fungsi di lingkungan Kemenkeu yang terkait dengan usaha hulu migas.
“Dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan SKK Migas, ruang lingkup kerja sama ditingkatkan menjadi sistem informasi terintegrasi yang dapat meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis dan terkoordinasi dalam rangka pemanfaatan, pengelolaan, pembangunan, dan pengembangan sistem untuk pengelolaan data dan informasi yang meliputi penerimaan negara, pengeluaran negara, pemberian fasilitas, pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan, dan barang milik negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ujarnya.
Dwi menambahkan, pada masa transisi energi, keberadaan sektor hulu migas menjadi sangat penting dan upaya peningkatan produksi migas di tahun 2030 menjadi semakin relevan. “Melalui Sistem Informasi Terintegrasi ini, maka upaya bersama untuk mendukung perkembangan sektor industri hulu migas dapat dilakukan menjadi lebih optimal, termasuk dalam hal pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang mendukung perbaikan iklim investasi, dengan tetap menjaga kepentingan negara, termasuk didalamnya upaya optimalisasi penerimaan negara," kata Dwi.
Pada sambutannya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Hulu Migas merupakan langkah program sinergi Kemenkeu yang menyangkut keuangan negara yang diintegrasikan agar mampu mendapatkan data tepat waktu dan akurat. Check and balance dalam mengelola sistem keuangan yang menyangkutpajak, kepabeanan, cukai, dan lainnya. Termasuk juga mencakup belanja negara/pengeluaran dan barang milik negara.
“Nota Kesepahaman Kementerian Keuangan dengan SKK Migas akan menangkap keseluruhan usaha hulu migas, dari sisi penerimaan negara, belanja ngara hingga barang milik negara. Ini merupakan pengembangan yang makin matang dan manfaat yang nyata, karena sistem ini sudah diluncurkan sejak 2014," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut Menteri Keuangan menyampaikan, sinergi yang kuat akan memberikan manfaat bagi negara dan dunia usaha. Dengan sinergi ini akan muncul efisiensi dari pengelolaan aset hulu migas, juga optimalisasi penerimaan negara dari hulu migas dan akan mewujudkan transparansi pengelolaan dan pengawasan hulu migas.
“Dengan data terintegrasi maka konsistensi dan kredibilitas antar instansi akan terus diperkuat. Terima kasih kepada Kepala SKK Migas yang terus berkomitmen mewujudkan sistem dan ekosistem di hulu migas yang positif dan produktif, memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Ini adalah wujud dari kita mengamalkan UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan semaksimal untuk rakyat," ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menambahkan dengan SIT Migas, maka dapat menjelaskan kemasyarakat dan merupakan praktek akuntabilitas dan transparansi yang makin baik, kecepatan pelayanan akan makin tinggi dan baik yang dinikmati oleh dunia usaha.
“Saya tentu berharap dengan SIT Hulu Migas dapat menghasilkan hal-hal yang bersifat nyata dari aspek output dan outcome. Kinerja makin baik, tata kelola makin baik, pelayanan makin baik, penerimaan keuangan negara makin optimal dan bebas korupsi jauh dari tata kelola yang buruk. Saya memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah memberikan dukungan sehingga terealisasinya Nota Kesepahaman SIT Migas," pungkas Sri Mulyani.
Sistem Informasi Terintegrasi dengan jajaran Kementerian Keuangan tidak hanya memberikan dampak positif bagi upaya meningkatkan transpransi, akuntabilitas dan kecepatan konsolidasi, namun juga memberikan dampak efisiensi secara proses dan waktu sehingga berkontribusi pula untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing hulu migas nasional.
Sebagai informasi, program peningkatan produksi migas di tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD dengan perkiraan investasi sebesar US$ 187 miliar, membutuhkan kecepatan dalam proses persetujuan dan tools untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan investasi dimaksud yang akan berkontribusi terhadap capaian lifting dan penerimaan Negara. RH