Harga Batu Bara Kian Meroket, DMO Jangan Lagi Dilanggar


Jakarta, OG Indonesia --
Perang Rusia Ukrania tidak hanya menyebabkan melonjaknya harga minyak dan gas (Migas) dunia, tetapi juga menyulut meroketnya harga batu bara. Pasalnya, Rusia termasuk negara pengekspor batu bara terbesar ke negara-negara Eropa. 

Kenaikan harga Migas juga mendorong negara-negara Eropa kembali menggunakan batu bara untuk pembangkit listrik sehingga menaikkan permintaan, yang menyulut kenaikan harga batu bara. Pada Februari 2022, harga batu bara sudah naik sebesar 38,22% secara month over month. Pada awal Maret 2022, harga batu bara kembali meroket mencapai US$ 446 per metrik ton. 

Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, berbeda dengan kenaikkan harga Migas, meroketnya harga batu bara sangat menguntungkan bagi Indonesia, yang akan menaikkan perolehan devisa bagi negara dan pengusaha untuk meraup laba dalam jumlah sangat besar. 

"Dengan harga pokok produksi antara US$ 30-40 per metrik ton, keuntungan besar  sudah di tangan. Kenaikan laba yang besar itu sudah pasti akan menaikkan harga saham bagi semua emiten perusahaan batu bara, yang menjual sahamnya di pasar modal. Bahkan peluang pasar ekspor batu bara di Eropa, yang selama ini dipasok Rusia, semakin terbuka," terang Fahmy, Minggu (6/3/2022).

Tetapi Fahmy juga mengingatkan agar pengusaha batu bara tidak rakus dalam meraup keuntungan dengan mengekspor seluruh produksi batu baranya tanpa memasok batu bara ke PLN yang akan menyebabkan krisis batu bara di PLN sebelumnya bisa terjadi kembali. 

"Dalam ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), pengusaha wajib menjual batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi dengan harga US$ 70 per metrik ton. Kalau pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, krisis batu bara di PLN pasti akan kembali terulang," ucapnya.

Untuk mencegah pengabaian DMO, Fahmy mengungkapkan bahwa PLN sudah mengembangkan monitoring system yang terintegrasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil monitoring itu menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batubara yang tidak memenuhi DMO. 

"Untuk itu, Kementerian ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa memperdulikan siapa pun pemilik perusahaan batu bara tersebut," tutup Fahmy. RH

Harga Batu Bara Kian Meroket, DMO Jangan Lagi Dilanggar Harga Batu Bara Kian Meroket, DMO Jangan Lagi Dilanggar  Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Maret 06, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.