Jakarta, OG Indonesia -- Status Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diusulkan diubah dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Prosesnya masih dalam tahap evaluasi dan ditargetkan selesai pada 2022.
Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mengusulkan agar pihak BKSDA dan Pemerintah Daerah juga harus mempertimbangkan kawasan tersebut, termasuk Gunung Papandayan, Kamojang, Darajat dan Guntur menjadi Kawasan Panas Bumi.
"Sebab keberadaan sumber daya alam atau memiliki potensi panas bumi, maka kawasan itu juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Panas bumi," ucap Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI, Rabu (9/3/2022).
Memang kenyataannya, beberapa lokasi di kawasan tersebut sudah digunakan atau dimanfaatkan untuk pemanfaatan panas bumi, baik secara langsung dan tidak langsung.
Untuk pemanfaatan langsung, Kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat dan Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi.
Sementara untuk Darajat dan Kamojang sudah dimanfaatkan untuk pemanfaatan tidak langsung Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP). "Begitu juga, kemungkinan di masa depan akan menyusul Potensi Panas bumi Papandayan dan Gunung Guntur," terangnya.
Hasanuddin mengatakan, dalam pemanfaatan untuk kedua hal tersebut, telah memiliki langkah mitigasi untuk mengurangi risiko pemanfaatan, sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi. Demikian juga terkait pemeliharaan ekosistemnya.
"Kami berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini, dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya. Hal ini perlu koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah," tutupnya. RH