Jakarta, OG Indonesia -- Pertamina baru saja menaikkan harga jual tiga jenis produk bahan bakar minyak (BBM) umum, yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) menilai keputusan untuk mengoreksi harga jual BBM umum tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan dari Badan Usaha Niaga Umum PT Pertamina Patra Niaga sebagaimana diatur dalam Perpres 69 Tahun 2021.
"BBM umum Pertamax series dan Pertadex serta Dexlite, termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92, sejatinya adalah BBM umum yang oleh Perpres 69 tahun 2021 dinyatakan sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Usaha untuk menetapkan besaran harga jualnya," tegas Sofyano Zakaria, Pengamat Energi dan Direktur Eksekutif PUSKEPI, Kamis (17/2/2022).
Sofyano bahkan mengingatkan, walau Badan Usaha memiliki kewenangan tersebut, namun kenyataannya sampai saat ini pihak Pertamina Patra Niaga entah mengapa belum “berani” mengoreksi harga jual BBM Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92. "Padahal badan usaha lain yang berbisnis BBM di negeri ini sudah sejak lama menaikkan harga jual BBM setara RON 90 dan 92 dan tidak dilarang oleh Pemerintah," sergahnya.
Dilanjutkan olehnya, tidak dikoreksinya harga Jual Pertalite dan Pertamax 92 sebenarnya sangat merugikan Pertamina Patra Niaga sebab harga minyak dunia saat ini sudah naik kembali. "Harusnya ini jadi perhatian banyak pihak termasuk Pemerintah karena keberadaan Badan Usaha ini sangat berkaitan besar dengan hajat hidup rakyat negeri ini," tutur Sofyano.
"Jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi BBM di negeri ini akan bermasalah. Apakah hal ini tidak disadari?" tanya Sofyano.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dengan tercapainya pertumbuhan ekonomi RI sebesar 3,69% pada saat dunia tengah mengalami pandemi Covid 19, seharusnya bisa dipahami bahwa tidak akan menjadi masalah serius jika badan usaha seperti Pertamina Patra Niaga “direstui” atau “didorong” oleh Pemerintah dan DPR untuk mengoreksi harga jual BBM non subsidinya. Apalagi hal tersebut juga dilakukan oleh badan usaha swasta dan asing lainnya yang ada di negeri ini.
"BBM umum adalah BBM non subsidi, yang bisa dipahami bahwa ini adalah BBM konsumsinya golongan mampu yang memang membutuhkan BBM dengan kualitas paling baik, sehingga koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," pungkas Sofyano. RH