Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara per 31 Januari 2022. Artinya, awal Februari 2022 ekspor batu bara bisa dilakukan. Meskipun telah dicabut, pelarangan ekspor tetap diberlakukan kepada perusahaan batu bara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Pemberlakuan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) mulai membaik.
Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS), Yuliana, menyampaikan bahwa dengan dicabutnya larangan ekspor batu bara, penyedia jasa pengangkutan batu bara menyambut baik dan diprediksi akan adanya kenaikan aktivitas pengiriman.
"Alasan ekspor batu bara dibekukan sementara selama sebulan untuk menjamin ketersedian pasokan dalam negeri, hal tersebut bagi BESS tidak terdampak secara hukum, keuangan selama dibekukan aktivitas ekspor," ucap Yuliana pada Rabu (9/2/2022).
Yuliana menambahkan, Pemerintah harus mengatur ritme dari pada pengangkutan batu bara ke luar negeri, yang dimana terkait dengan izin ekspor yang pastinya menumpuk karena pelarangan sementara selama satu bulan kemarin.
"Sebagai perusahaan yang melayani jasa pengangkutan batu bara baik ke dalam maupum luar negeri, BESS tentunya terus bertransformasi dengan adanya proses penambahan kapal-kapal baru dan penataan manajemen yang lebih baik ke depannya untuk menunjang setiap aktivitas usaha serta memberikan nilai tambah bukan hanya untuk perusahaan, akan tetapi dapat juga berkontribusi untuk bangsa dan negara," beber Yuliana.
Selain itu, BESS yang merupakan anak usaha dari Enam Sembilan Group akan terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan setiap langkah di bidang energi khususnya batu bara dan akan terus berkontribusi dalam setiap kesempatan yang tersedia. R2