Jakarta, OG Indonesia -- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Penandatanganan PKB ini dilaksanakan di Ruang Exlounge, Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta pada Selasa, 6 April 2021.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya. Ada beberapa alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun.
“Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya,” ujar Nicke seperti keterangan resmi yang diterima OG Indonesia.
Dengan perpanjangan PKB tersebut membuat semua pihak, baik dari pekerja maupun perusahaan, memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan.
“Perjanjian perpanjangan ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan bisnis di perusahaan ini, sehingga dengan demikian secara hukum pun tetap secara normatif kita jalankan oleh para perwira semua,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Presiden FSPPB Arie Gumilar menjelaskan untuk PKB Periode 2019 – 2021 akan berakhir pada 14 April mendatang. Namun karena satu dan lain hal PKB ini diperpanjang maksimal hanya satu tahun.
“Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak di dalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak. Seyogyanya PKB 2019-2021 berakhir pada tanggal 14 April 2021, namun melihat situasi dan kondisi saat ini di mana perusahaan sedang dihadapkan restrukturasi organisasi dan juga kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, serta beberapa hal yang lain yang menjadikan kita pada akhirnya bersepakat bahwa PKB periode ini diperpanjang selama maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Arie menjelaskan.
Meski diperpanjang selama satu tahun, namun FSPPB akan segera merumuskan PKB selanjutnya dalam waktu dekat. Ia berharap perpanjangan ini semakin menunjukkan kepada khalayak bahwa hubungan industrial antara pekerja dengan Direksi Pertamina terjalin secara harmonis.
“Mudah-mudahan apa yang sudah tertuang di dalam PKB dapat dilaksanakan secara komitmen, konsisten, dan bertanggung jawab. Saya ucapkan terima kasih kepada dirut dan jajaran direksi atas kesempatan hari ini akhirnya bisa bersepakat untuk memperpanjang kembali PKB sehingga kita bisa punya pegangan, punya undang-undang atau punya perjanjian antara pihak paling tidak untuk satu tahun ke depan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama KaBid Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan bahwa langkah FSPPB dalam menandatangai Perpanjangan PKB adalah langkah strategis Organisasi dalam menjamin kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan bisnis perusahaan. Hal tersebut harus dapat dipisahkan dengan langkah-langkah litigasi yang sampai saat ini sedang diambil oleh FPSSB. RH