Jakarta, OG Indonesia -- Kasus penyerobotan lahan eks Hotel Anggrek di Ambon memasuki babak baru. Di mana Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait penyerobotan lahan tersebut yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Pernyataan tersebut disampaikan Elizabeth Tutupary, Kuasa Hukum Ahli Waris lahan eks Hotel Anggrek, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Diterangkan Elizabeth, pada Selasa (30/3/2021) lalu dirinya menemui Deputi Bidang I KSP Febry Tetelepta. Selepas pertemuan Febry menyatakan kepada Elizabeth akan menindaklanjuti laporan terkait penyerobotan lahan tersebut sesegera mungkin.
"Selaku Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan Pak Febry Tetelepta. Beliau berjanji sesegera dan secepat mungkin akan menindaklanjuti surat kami,” kata Elizabeth.
Kepada Febry, Elizabeth secara jelas menyampaikan persoalan lahan eks Hotel Anggrek hingga perjuangannya memproses pemindahan gardu hubung A4 milik PLN yang ada di atas lahan milik kliennya.
“Pertemuan dengan KSP Deputi Bidang I menindaklanjuti surat yang dikirim ahli waris kepada Kepala KSP terkait dengan pemindahan gardu hubung A4 milik PT PLN yang telah diurus dari tahun 2018 sampai saat ini diacuhkan, bahkan saling lempar kewenangan antara PLN,” ucap Elizabeth.
Ditambahkan Elizabeth, respon positif juga diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum telah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Itu artinya, surat yang disampaikan, sudah masuk dalam agenda KPK.
“Terkait dengan KPK kita menyurat dengan mengutip pernyataan Direktur utama PLN pusat bahwa aset PLN semuanya bersih, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah SHGB no 564/1997 milik PT PLN Pusat termasuk aset yang bersih?" tanya Elizabeth.
Sebelumnya diketahui, soal pemindahan gardu penghubung A4 milik PT PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dengan PLN Pusat.
Di mana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, PLN kembali mengubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama, hanya bergeser posisi dari arah depan ke bagian belakang. Hal itu tentu ditolak Ahli Waris.
Sehubungan dengan itu, Elizabeth mengaku, sebelumnya telah diundang oleh pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya itu. Di mana dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu, seperti yang tersebut di atas. Yakni dalam pagar yang ditembok Ahli Waris.
Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.
“Bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik klien saya, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi? Sementara ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN tetap berada di dalam sebagian dari lahan milik klien kami," pungkasnya. R2