Jakarta, OG Indonesia -- Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi PT Pertamina (Persero) di wilayah Sumatera Utara baru saja mengalami kenaikan mulai Kamis (1/4/2021) yang lalu. Kenaikan tersebut mengikuti adanya kenaikan tarif Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumatera Utara, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021.
Diterangkan Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), dalam Pergub Sumut yang diteken Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200. Padahal harga BBM Pertamina di wilayah lainnya di Indonesia tidak mengalami kenaikan.
Sementara untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar di Sumatera Utara, tidak mengalami perubahan.
Tetapi kemudian Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Menurutnya, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.
“Padahal ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Harusnya jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikannya,” tukasnya.
Sofyano pun membeberkan bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. “Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikkan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak yang ada,” tegasnya.
“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tambahnya lagi. R3