Foto: Hrp |
Jakarta, OG Indonesia -- Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka potensi pemanfaataan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang telah dikeluarkan dari kategori limbah B3 dan ternyata dapat dimanfaatkan sebagai campuran beton. Jika pemanfaatan untuk tujuan tersebut diioptimalkan, bisa menghemat anggaran infrastruktur sekitar Rp 4,3 triliun.
"Penggunaan beton dengan campuran FABA secara ekonomi dapat menurunkan biaya dibandingkan membuat beton konvensional, sehingga memberikan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur Rp 4,3 triliun sampai tahun 2028," kata Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikaan Kementerian ESDM, dalam diskusi daring bertajuk "Potensi Pemanfaatan FABA Sumber PLTU untuk Kesejahteraan Masyarakat" yang diadakan Ruang Energi, Kamis (1/4/2021).
Di samping menghemat anggaran, pemanfaatan FABA juga akan menggeliatkan ekonomi lokal. Di mana menurut Rida akan berpotensi menyerap banyak tenaga kerja pada usaha mikro dan kecil. "Dengan ditetapkannya FABA sebagai limbah non-B3, maka FABA diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal," tuturnya.
Karena itu, dikatakan Rida saat ini Pemerintah dan pelaku usaha tengah melakukan finalisasi terkait penyusunan standard operational procedure (SOP) pengelolaan FABA. “SOP pengelolaan FABA ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola FABA. Dengan demikian FABA akan dikelola dengan lebih baik sehingga selain lebih aman bagi lingkungan, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tentu saja negara,” jelas Rida.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang juga menjadi Penasehat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa saat ini KESDM tengah melakukan koordinasi dengan KLHK untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaan dan pengawasan dari PP No. 22 Tahun 2021 yang mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3.
Dijelaskan olehnya, dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3 maka berarti tidak ada lagi kewajiban AMDAL bagi para pengumpul, pemanfaat, pengolah dan transporter FABA. Walaupun demikian, FABA masih menjadi limbah yang harus ditangani dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Jika ada pihak yang keberatan dengan FABA menjadi limbah non B3 dapat dibahas secara scientific dengan hukti-bukti akurat bukan dengan debat kusir,” pungkasnya. RH