EWI Ungkap Potensi Pidana dari Kebakaran di Kilang Balongan


Jakarta, OG Indonesia --
 Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menengarai ada potensi pidana dalam p
eristiwa kebakaran di Kilang Balongan pada tanggal 29 Maret 2021 lalu. Menurut Ferdinand, kebakaran yang terjadi pada kilang milik Pertamina yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang dipimpin oleh Djoko Priyono sebagai Direktur Utama tersebut, hingga kini penyebabnya masih menjadi pertanyaan publik. 

"Bahkan banyak yang menduga-duga penyebab kebakaran dengan berbagai macam teori dan analisis. Dan semua dugaan-dugaan tersebut patut dicermati karena salah satunya mungkin benar. Maka yang benar nantinya harus dijadikan dasar melakukan evaluasi perbaikan manajemen mutu keamanan kilang Pertamina agar tidak terulang hal sama," ucap Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).

DIterangkan Ferdinand, PT KPI saat ini adalah subholding Pertamina yang membawahi seluruh kilang milik Pertamina dan bertanggung jawab atas produksi, keberlangsungan operasi dan keamanan kilang yang masuk dalam kategori objek vital nasional. "Artinya, kebakaran kilang tersebut adalah menjadi tanggung jawab PT KPI dan Djoko Priyono sebagai Direktur Utama bukan tanggung jawab Pertamina Pusat karena seluruh kewenangan operasi sudah didelegasikan ke subholding sejak perubahan struktur Pertamina," jelasnya.

Ferdinand pun bercerita bahwa beberapa hari yang lalu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Utama alias Ahok menyatakan sebagaimana ditulis beberapa media nasional seperti CNBC, bahwa penyebab kebakaran adanya kebocoran tanki. Kemudian media nasional lainnya yaitu Tempo mengulas bahwa sebelum kejadian kebakaran, warga sudah menyampaikan bahwa adanya bau bensin menyengat dari kilang tetapi tidak digubris oleh pihak Kilang Balongan. 

"Saya dalam hal ini menggarisbawahi kata tidak digubris, yang artinya ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan potensi risiko bahaya terjadi dan bukan lagi sekedar kelalaian apalagi force majeure yang diakibatkan alam alias sambaran petir," ucap Ferdinand.

Menurut Ferdinand, terlihat ada benang merah antara kebocoran yang disampaikan Ahok dengan bau bensin menyengat yang sudah disampaikan warga tetapi tidak digubris oleh pihak kilang. "Bau itu dugaan besar karena ada kebocoran tanki. Tidak mungkin ada bau bensin jika tidak ada kebocoran. Saya sendiri sudah pernah mengunjungi Kilang Balongan dan tidak ada bau bensin, artinya jika tidak ada kebocoran, maka tidak ada bau," terangnya.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, Energy Watch Indonesia meminta kepada pihak Polri khususnya Puslabfor yang akan melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut agar menjadikan dugaan kebocoran tersebut sebagai fokus penyelidikan. Terlebih warga sudah protes tapi tidak dihiraukan, artinya bahwa ada kesengajaan membiarkan potensi bahaya tanpa penanganan. 

"Jika hal tersebut yang terjadi, maka ada unsur yang memenuhi perbuatan pidana yang membuat aset negara terbakar dan menyebabkan kerugian. Maka harus ada tersangka jika ada kesengajaan pembiaran di sana atas peristiwa tersebut dan manajemen PT KPI harus menjadi pihak yang paling bertanggungjawab secara hukum," tegas Ferdinand.

"Saya berharap bahwa proses penyelidikan ini akan berlangsung transparan dan terbuka. Dan kepada pihak PT KPI jika keberatan dengan pernyataan Ahok BTP soal kebocoran, silahkan dibantah terbuka karena pernyataan tersebut sudah terbuka ke publik," pungkasnya. R3


EWI Ungkap Potensi Pidana dari Kebakaran di Kilang Balongan EWI Ungkap Potensi Pidana dari Kebakaran di Kilang Balongan Reviewed by OG Indonesia on Selasa, April 06, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.