Ini Progres 9 Insentif Hulu Migas, Pencadangan Dana ASR 2020 Ditunda


Jakarta, OG Indonesia -- Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penundanaan pencadangan biaya ASR (Abandonment Site Restoration) untuk tahun 2020 akan segera diberikan oleh Pemerintah kepada perusahaan KKKS sebagai salah satu insentif terkait keuangan di masa pandemi COVID-19.
Biaya ASR merupakan dana yang disetorkan dan dicadangkan oleh KKKS ke rekening bersama KKKS dan SKK Migas yang nantinya digunakan untuk kegiatan penutupan sumur secara permanen dan pemulihan lingkungan di sekitar bekas daerah operasi migas.

"Yang mungkin bisa kita laksanakan segera adalah penundaan pembayaran pencadangan ASR tahun 2020. Sekarang sedang kita siapkan, apakah nanti pembayarannya langsung semua ke tahun depan atau kami distribusikan pada tahun-tahun yang akan datang," jelas Dwi dalam diskusi virtual berjudul "Reinventing Oil and Gas Business Model: Toward a New Energy Era" yang diadakan Universitas Pertamina dan ISMS, Kamis (2/7/2020).

Seperti diketahui, SKK Migas telah mengusulkan kepada Pemerintah agar memberikan sembilan insentif kepada KKKS sebagai stimulus agar dapat memperbaiki cash flow perusahaannya yang terdampak pandemi korona. 



Insentif pertama berupa penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau ASR. Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua WK migas. "Ini kita review sekarang terkait tingkat keekonomian dari masing-masing WK," jelas Dwi.

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. "Ini sedang dibahas dengan Kementerian keuangan," ungkapnya.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa."Saat ini sedang dilakukan," jelasnya. Kelima, penghapusan biaya sebesar US$ 0,22 per MMBtu untuk pemanfaatan kilang LNG Badak. "Saat ini sedang dalam proses review bersama-sama Kementerian Keuangan," terang Dwi.

Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung, khususnya bagi WK eksploitasi. "Seperti pengurangan PBB migas, dan percepatan reimbustment PPN, serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk wilayah kerja eksploitasi dan wilayah kerja produksi komersial kontrak gross split. Untuk gross split baru saja dapat persetujuan," paparnya.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ di semua WK migas. "Ini sudah jalan," tegas Dwi. Kedelapan, memberikan depresiasi yang dipercepat, perubahan split sementara, hingga harga penuh untuk kewajiban menjual ke pasar dalam negeri (DMO full price). "Ini sedang kita review untuk masing-masing wilayah kerja, kita usulkan mana-mana yang dapat insentif berkaitan dengan tingkat keekonomian," beber Dwi.

Dan yang kesembilan, meminta dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas seperti industri baja, rig, dan jasa, terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang hulu migas. "Ini juga sedang kami sampaikan terhadap pembebasan pajak bagi industri penunjang hulu migas agar kita bisa menekan biaya dan ada peningkatan efisiensi," pungkasnya. (RH/Migas Indonesia)


Ini Progres 9 Insentif Hulu Migas, Pencadangan Dana ASR 2020 Ditunda Ini Progres 9 Insentif Hulu Migas, Pencadangan Dana ASR 2020 Ditunda Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juli 02, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.