WFH, SKK Migas Mulai Berlakukan Tandatangan Elektronik

Jakarta, OG Indonesia -- Dalam rangka menjaga kinerja organisasi yang produktif, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tandatangan elektronik. Langkah itu merupakan usaha SKK Migas menjadi smart organization melalui transformasi digital sekaligus dalam mendukung upaya Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di mana SKK Migas sudah mewajibkan kepada Pegawai untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kegiatan operasional sehari-hari.


“Tahun lalu SKK Migas mencanangkan implementasi 5 (lima) pilar transformasi SKK Migas untuk mencapai produksi 1 juta BOPD di 2030 untuk mendorong organisasi SKK Migas menjadi smart organization, salah satu caranya adalah dengan mendorong terwujudnya transformasi digital melalui penggunaan tandatangan elektronik agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto di Jakarta (24/4/2020).

SKK Migas telah menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2020, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, pada tanggal 21 April 2020, sehingga saat ini SKK Migas sudah menerapkan penandatanganan naskah dinas secara elektronik. 

Dengan kerjasama tersebut diharapkan penggunaan tanda tangan elektronik di SKK Migas dapat sesuai dengan ketentuan yang ada dan tetap menjaga identitas penandatangan serta menjaga integritas isi dokumen. Upaya ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan industri hulu migas ke depan dimana SKK Migas bisa memberikan keputusan dengan cepat dan tepat, dimana pun dan kapan pun pengambil keputusan tersebut berada.

“Merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh operasional dan proses pengambilan keputusan yang diterbitkan berupa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum guna menjaga Good Corporate Governance. Tanda tangan elektronik agar dapat menjadi solusi jangka pendek di saat pandemik COVID-19 serta jangka panjang agar proses penciptaan naskah dinas lebih efektif dan efisien,” kata Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro mengenai penerapan tandatangan elektronik ini.

Proses implementasi tanda tangan elektronik di SKK Migas akan ditandai dengan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada Pejabat pengambil keputusan di SKK Migas dan bekerja sama dengan BSrE-BSSN yang akan diselenggarakan secara online mulai 24 April 2020 s.d. 30 April 2020. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan Manajemen dan Pegawai SKK Migas dapat memahami ketentuan dan mekanisme penandatanganan elektronik dengan baik guna menghindari adanya masalah di kemudian hari.

“Kami berharap upaya ini dapat juga dirasakan manfaatnya bukan saja oleh internal SKK Migas namun juga oleh mitra KKKS dan instansi lainnya sebagai bagian dari percepatan proses birokrasi yang ada. SKK Migas juga akan terbuka dan menerima seluruh dokumen yang dibuat secara elektronik yang ditujukan kepada SKK Migas,” lanjut Murdo.

Selain itu penerapan tandatangan elektronik, SKK Migas juga terus melakukan pengembangan terhadap transformasi digital melalui monitoring operasional KKKS di lapangan secara real time melalui fasilitas Integrated Operation Center (IOC) yang dimulai sejak tahun 2019. Hingga saat ini tim IOC SKK Migas berhasil menambah konektivitas PIMS (Plant Information Management System) kepada 4 KKKS produksi sehingga total KKKS yang telah terkoneksi mencapai 16 KKKS produksi. 

Tidak hanya proses produksi, kegiatan drilling juga dapat dimonitor secara real time menggunakan Real Time Operation Drilling yang dapat memantau langsung kegiatan drilling dari 10 KKKS. (R1/Migas Indonesia)
WFH, SKK Migas Mulai Berlakukan Tandatangan Elektronik WFH, SKK Migas Mulai Berlakukan Tandatangan Elektronik Reviewed by OG Indonesia on Minggu, April 26, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.