Ini Beberapa Skenario Siapa Pengganti SKK Migas Jika Omnibus Law Berlaku

Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia -- Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, ada disisipkan satu pasal baru antara pasal 4 dan 5, yaitu pasal 4A. Poin penting dari pasal 4A ini ada pada ayat 2 yang berbunyi, "Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi."


Menurut Maryati Abdulah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, perubahan signifikan akan terjadi melalui pasal 4A ayat 2 ini di mana Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk BUMN baru atau menugaskan BUMN yang sudah ada untuk memegang peran sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

"Terus SKK Migas mau dikemanain? Bisa jadi membentuk BUMNK dari SKK Migas, SKK Migas tentu akan berubah nama kalau Undang-Undang ini disetujui," ucap Maryati dalam diskusi yang dilakukan lewat akun Instagram PWYP Indonesia, Minggu (19/4/2020).

Tapi ada juga skenario lainnya, diterangkan Maryati bisa jadi dibentuk BUMN baru. "Orang-orang yang ada di SKK Migas bisa juga menjadi bagian dari BUMNK baru. Atau Pertamina bisa juga menjadi baru, atau tim yang sama sekali baru dari BUMNK ini," sambungnya.

Skenario-skenario di atas bisa dilakukan untuk opsi membentuk BUMNK baru. Dilanjutkan Maryati, ada lagi skenario dengan menugaskan BUMN yang sudah ada, seperti bunyi pasal 4A ayat 2. "Kalau yang memberikan penugasan maka bisa memakai BUMN yang ada," jelasnya.

Maryati membeberkan beberapa pilihan terkait siapa pelaksana kegiatan usaha hulu migasnya, mulai dari anak-anak usaha Pertamina seperti Pertamina EP atau Pertamina Hulu Energi (PHE), sampai PT Pertamina (Persero) sendiri. "Pertamina EP dan PHE sudah punya portofolio mengelola blok migas dan punya kerjasama di sektor hulu, itu tentu bisa dilihat," ucapnya. "Atau bisa juga Pertamina Perseronya," tambahnya.

Hanya saja untuk pilihan yang terakhir disebut, Maryati mengingatkan bahwa Pertamina sudah menjadi holding company yang mengelola banyak anak perusahaan serta participating interest di beberapa blok migas. 

Karena itu, terkait siapa pelaksana kegiatan usaha hulu migas ke depan. Maryati mengatakan bahwa perlu dikaji secara lebih dalam sehingga akan menyisakan banyak pekerjaan rumah. 

"Bisa jadi akan menimbulkan polemik baru. Berapa lama kelembagaan itu akan dibentuk setelah Omnibus Law disepakati. Dan harus dibentuk juga PP-nya, turunan dari Omnibus Law. Saya kira itu konsekuensi-konsekuensi yang harus dihitung," pungkas Maryati. (RH/Migas Indonesia) 
Ini Beberapa Skenario Siapa Pengganti SKK Migas Jika Omnibus Law Berlaku Ini Beberapa Skenario Siapa Pengganti SKK Migas Jika Omnibus Law Berlaku Reviewed by OG Indonesia on Senin, April 20, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.